Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perda HIV/AIDS di Jabar Dinilai Belum Efektif

22 Maret 2012   12:06 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:37 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BANDUNG (bisnis-jabar.com), : Sebanyak lima pemkab/pemkot di Jawa Barat telah memiliki Perda  HIV/AIDS, tetapi keberadaan perda tersebut belum mampu secara efektif menekan dan menanggulangi penyebaran HIV/AIDS.

Lima daerah tersebut Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Kota Bekasi, Kota Cirebon, dan Kabupaten Indramayu.

Pemerhati HIV/AIDS Syaiful W Harahap menilai perda yang telah dilahirkan tersebut tidak taktis dalam menanggulangi bahaya HIV/AIDS.

“Misalnya, salah satu pasal menyebutkan untuk menanggulangi dan mencegah HIV/AIDS masyarakat harus beriman dan bertakwa. Pasal tersebut masih ambigu karena apa ukurannya dan siapa yang akan menilai keimanan dan ketakwaan. Seharusnya bahasanya tegas saja, masyarakat dilarang untuk berganti-ganti pasangan,” katanya dalam sebuah acara di Bandung, hari ini.

Pasal lainnya, kata dia, disebutkan untuk menanggulangi dan mencegah HIV/AIDS masyarakat harus berprilaku hidup bersih dan sehat. Dia menilai pasal tersebut tidak masuk akal karena tidak ada kaitan yang berarti antara HIV/AIDS dengan prilaku hidup bersih dan sehat.

“Selain itu, masih ada pasal-pasal yang tidak solutif,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Komisi Penanggulangan Aids Jabar Uche Sastradipoera, mengungkapkan Raperda Penangguangan dan Pencegahan HIV/AIDS Provinsi Jabar diharapkan bisa disahkan awal pada tahun 2012.

Dia mengatakan substansi perda tersebut adalah membangun kebersamaan pemerintah-masyarakat dalam mencegah HIV/AIDS.

Selain itu, perda akan berisi materi pengobatan, anggaran penanggulangan, sanksi.

”Sanki itu salah satunya kepada pihak yang melakukan sesuatu yang menyebabkan penularan HIV/AIDS,” katanya.

Hingga Desember 2010, jumlah penderita HIV/AIDS di Jabar mencapai 5.680 kasus.

Sementara itu, anggaran penanggulangan HIV/AIDS di Jabar tahun ini Rp600 juta yang masuk program organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jabar. (Ajijah)

[Sumber; http://bisnis-jabar.com/index.php/berita/perda-hivaids-di-jabar-dinilai-belum-efektif]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun