Di sisi lain dua hal itu pun akan mendorong masyarakat memberikan stigma (cap buruk) dan diskriminasi (membedakan perlakuan) terhadap orang-orang yang tertular HIV karena dikesankan mereka adalah orang yang tidak sehat perilakunya dan keluarganya tidak mempunyai ketahanan.
Lagi-lagi pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS sebagai fakta medis dengan cara-cara yang tidak faktual. Maka, perda ini pun tidak bermanfaat dalam menanggulangi HIV/AIDS di Kab Batang.
Kasus-kasus HIV/AIDS pada ibu-ibu rumah tangga menujukkan suami mereka melakukan hubungan seksual yang berisiko tertular HIV. Sayang, dalam perda tidak ada interventi untuk mencegah penularan HIV dari suami ke istri. ***[Syaiful W. Harahap]***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H