Di sisi lain dua hal itu pun akan mendorong masyarakat memberikan stigma (cap buruk) dan diskriminasi (membedakan perlakuan) terhadap orang-orang yang tertular HIV karena dikesankan mereka adalah orang yang tidak sehat perilakunya dan keluarganya tidak mempunyai ketahanan.
Lagi-lagi pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS sebagai fakta medis dengan cara-cara yang tidak faktual. Maka, perda ini pun tidak bermanfaat dalam menanggulangi HIV/AIDS di Kab Batang.
Kasus-kasus HIV/AIDS pada ibu-ibu rumah tangga menujukkan suami mereka melakukan hubungan seksual yang berisiko tertular HIV. Sayang, dalam perda tidak ada interventi untuk mencegah penularan HIV dari suami ke istri. ***[Syaiful W. Harahap]***
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI