Kalau saja yang merancang perda ini mau mempelajari perda yang sudah ada yaitu Perda AIDS Kab Serdang Bedagai dan Perda AIDS Kota Tanjungbalai tentulah perda ini tidak hanya sekedar copy-paste.
Baca juga: Ranperda AIDS Kota Medan: Tidak Berkaca ke Kab Serdang Bedagai dan Kota Tanjungbalai
Perda AIDS Kab Serdang Bedagai sendiri juga tidak menawarkan cara-cara yang konkret dalam menanggulangi HIV/AIDS/
Baca juga: Menguji Kemampuan Perda AIDS Kabupaten Serdang Bedagai dalam Menanggulangi Penyebaran HIV/AIDS
Hal yang menjadi persoalan besar adalah: Apakah Pemko Medan, DPRD Medan, MUI Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama, wartawan, LSM, dll. bisa menjamin tidak akan ada laki-laki dewasa penduduk Kota Medan yang akan melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan perempuan yang berganti-ganti atau dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti PSK, di Kota Medan, di luar Kota Medan atau di luar negeri?
Kalau jawabannya BISA, maka tidak ada persoalan penyebaran HIV dengan faktor risiko (mode of transmission) hubungan seksual.
Tapi, kalau jawabannya TIDAK BISA, maka ada persoalan besar terkait dengan penyebaran HIV melalui hubungan seksual, di dalam dan di luar nikah, di Kota Medan.
Celakanya, perda ini tidak menawarkan cara-cara yang konkret untuk mencegah agar laki-laki dewasa tidak tertular HIV melalui perilaku berisiko. Ya, Pemko Medan tinggal menunggu waktu saja untuk ’memanen’ AIDS karena penduduk yang mengidap HIV/AIDS yang tidak terdeteksi akan menjadi mata rantai penyebaran HIV secara horizontal antar penduduk, tertuama melalui hubungan seksual di dalam dan di luar nikah. ***[Syaiful W. Harahap]***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H