Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Menguji Kemampuan Perda AIDS Kota Medan untuk Menanggulangi Penyebaran HIV/AIDS

17 Februari 2012   03:01 Diperbarui: 19 April 2021   11:29 878
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lihat saja pada bagian peran serta masyarakat dalam menanggulangi HIV/AIDS di pasal 27. Disebutkan:

”Peran masyarakat dalam penanggulangan HIV dan AIDS dilaksanakan melalui peningkatan ketahanan gama dan keluarga untuk mencegah penularan HIV dan AIDS serta tidak bersikap diskriminatif terhadap ODHA.”

”Peran masyarakat dalam penanggulangan HIV dan AIDS dilaksanakan melalui pengembangan perilaku pola hidup sehat dan bertanggung jawab dalam keluarga.”

Cara yang ditawarkan perda ini sama sekali tidak menyentuh akar persoalan terkait dengan penularan HIV. Tidak ada kaitan langsung antara ’ketahanan agama dan keluarga’ dengan penularan HIV. Pasal ini menyuburkan stigma (cap buruk) dan diskriminasi (perlakuan berbeda) terhadap orang-orang yang tertular HIV karena dikesankan mereka tertular HIV karena tidak mempunyai ketahanan agama dan keluarga.

Apakah istri-istri yang tertular HIV dari suaminya terjadi karena mereka tidak mempunyai ketahanan agama dan keluarga? Begitu pula dengan orang-orang yang tertular HIV melalui transfusi darah, alat-alat kesehatan dan jarum suntik.

Begitu pula dengan ’perilaku pola hidup sehat’ sama sekali tidak ada kaitannya secara langsung dengan penularan HIV. Justru orang-orang yang tidak sehat (tidak bisa melakukan hubungan seksual) bisa terhindar dari penularan HIV melalui hubungan seksual.

Ilustrasi (Sumber: doctor.ndtv.com)
Ilustrasi (Sumber: doctor.ndtv.com)
Biar pun informasi yang akurat tentang HIV/AIDS sudah banjir, tapi tetap saja ada yang mengabaikan HIV/AIDS sebagai fakta medis. Seperti pada perda ini. Lebih dari 90 persen kasus HIV/AIDS terdeteksi pada orang-orang yang tidak menyadari dirinya tertular HIV.

Tapi, dalam perda ini ada larangan hubungan seksual bagi orang yang sudah mengetahui dirinya tertular HIV. Di pasal 31 ayat 1 huruf a disebutkan: ”Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan AIDS dilarang melakukan hubungan seksual dengan orang lain kecuali dengan pasangannya yang telah diberitahu tentang keadaan infeksi HIV dan AIDS dan secara sukarela menerima risiko tersebut.”

Malarang seseorang melakukan hubungan seksual tentulah perbuatan yang melawan hukum dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Terkait dengan pengidap HIV/AIDS, maka ada cara yang dapat dilakukan agar tidak terjadi penularan yaitu memakai kondom setiap kali melakukan hubungan seksual di dalam dan di luar nikah.

Setelah menyibak pasal-pasal dalam perda ini, maka perda ini tidak akan bisa menanggulangi penyebaran HIV, terutama mencegah insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan perempuan yang berganti-ganti atau dengan PSK, karena tidak ada pasal yang menawarkan cara-cara mencegah HIV melalui perilaku berisiko.

Baca juga: Perda AIDS Kota Medan yang Kelak (Akan) Sia-sia dan Ranperda AIDS Kota Medan: Tidak ada Pasal Penanggulangan yang Konkret

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun