Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Menguji Kemampuan Perda AIDS Kota Medan untuk Menanggulangi Penyebaran HIV/AIDS

17 Februari 2012   03:01 Diperbarui: 19 April 2021   11:29 878
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: slma.cc)

Sama seperti peraturan daerah (Perda) penanggulangan HIV/AIDS lain, Perda Kota Medan No 1 Tahun 2012 tanggal 5 Januari 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS hanyalah copy-paste dari perda-perda yang sudah ada.

Dengan kasus kumulatif HIV/AIDS di Kota Medan sejak Januari 2006 sampai September 2011 yang 2.755 tentulah angka yang dilaporkan ini tidak menggambarkan kasus yang sebenarnya di masyarakat. Epidemi HIV/AIDS erat kaitannya dengan fenomena gunung es. Kasus yang terdeteksi (2.755) digambarkan sebagai puncak gunung es yang muncul di atas permukaan air laut, sedangkan kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat digambarkan sebagai bongkahan es di bawah permukaan air laut (Lihat Gambar 1).

Gambar 1: Fenomena gunung es pada epidemi HIV/AIDS (Dok Pribadi_
Gambar 1: Fenomena gunung es pada epidemi HIV/AIDS (Dok Pribadi_
Celakanya, dalam perda ini tidak ada cara yang konkret untuk mendeteksi kasus HIV/AIDS di masyarakat. Selama ini kasus yang dilaporkan sebagian besar terdeteksi di rumah sakit. Pasien dengan penyakit yang terkait HIV/AIDS, seperti diare yang terus-menerus, TBC, dll. dianjurkan tes HIV setelah dilakukan konseling untuk mengetahui perilaku pasien tersebut. Ada juga yang terdeteksi bertolak dari anak yang dirawat di rumah sakit. Penyakit pada anak-anak itu mendorong dokter menganjurkan tes HIV. Ketika anak terdeteksi HIV/AIDS, maka ibu dan ayah anak itu pun dianjurkan untuk tes HIV.

Kalau saja perda ini dirancang dengan pijakan fakta medis, maka pasal-pasal yang ada adalah cara-cara penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS yang konkret. Tapi, karena perda ini, seperti juga perda-perda lain, dirancang dengan semangat moralis maka pasal-pasal yang ada pun hanya normatif.

Lihat saja pasal 12 ayat 1: ”Pencegahan merupakan upaya terpadu memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS di masyarakat terutama populasi rentan dan risiko tinggi.”

Caranya? Ya, simak saja di pasal 12 ayat 3 yaitu upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah antara lain: (a) pengawasan terhadap tempat hiburan malam, hotel, taman kota, rumah-rumah kos dan lokasi lainnya untuk tidak menjadi tempat prostitusi terselubung; (b) penyuluhan dan pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada pemilik dan karyawan hotel, tempat-tempat hiburan, rumah-rumah kos dan tempat lainnya yang dianggap berpotensi rentan dan berisiko tinggi; (c) penyuluhan kepada pengusaha warung internet untuk memblokir situs porno.

Ayat (a) menunjukkan pemahaman yang rendah terhadap risiko seseorang tertular dan menularkan HIV. Penularan HIV melalui hubungan seksual bukan karena sifat hubungan seksual (prostitusi terselubung), tapi karena kondisi ketika terjadi hubungan seksual (salah satu mengidap HIV dan laki-laki tidak memakai kondom). Fakta menunjukkan ada ibu rumah tangga yang terdeteksi mengidap HIV. Ibu-ibu rumah tangga itu tertular HIV dari suaminya. Di Kota Medan sudah terdeteksi 43 bayi yang mengidap HIV. Berarti ada 43 ibu rumah tangga yang tertular HIV dari suaminya.

Biar pun tidak ada prostitusi di Kota Medan, bisa saja terjadi laki-laki dewasa penduduk Kota Medan tertular HIV di luar Kota Medan atau di luar negeri. Mereka tertular karena melakukan hubungan seksual, di dalam dan di luar nikah, tanpa kondom dengan perempuan yang berganti-ganti atau dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK). Laki-laki penduduk Kota Medan yang tertular HIV kemudian menjadi mata rantai penyebaran HIV di Kota Medan (Lihat Gambar 2).

Dok Pribadi (Syaiful W Harahap)
Dok Pribadi (Syaiful W Harahap)
Ayat (b) merupakan tindakan gegabah karena sudah menyamaratakan perilaku seksual banyak orang yaitu pemilik hotel, pemilik rumah kos, dll. Apakah pemilik hotel, bioskop dan rumah kos juga melakukan perilaku beirisko di tempat usahanya?

Tentang ’pemeriksaan kesehatan secara berkala’ juga tidak tepat karena untuk mendeteksi HIV hanya bisa dilakukan dengan tes HIV. Akurasi tes HIV juga terkait dengan masa jendela yaitu rentang waktu sejak tertular HIV sampai tiga bulan. Jika ’pemeriksaan kesehatan secara berkala’ juga termasuk tes HIV, maka kalau yang diperiksa tertular HIV di bawah tiga bulan hasil tes tidak akurat. Hasil tes bisa negatif palsu (HIV sudah ada di dalam darah tapi tidak terdeteksi karena belum ada antibody HIV), atau positif palsu (HIV tidak ada di dalam darah tapi hasil tes reaktif).

Pasal pencegahan dalam perda ini kian mengambang jika disimak ayat (c). Tidak ada kaitan lansung antara situs porno dengan penularan HIV.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun