Anjuran ini jelas tidak tepat sasaran karena penularan HIV melalui hubungan seksual terkait dengan perilaku seksual orang per orang. Maka, yang perlu dilakukan adalah merancang cara pemantuan program 'daerah 100 persen kondom' pada hubungan seksual di lokalisasi pelacuran Tanjung Elmo. Di pintu masuk lokalisasi ada spanduk bertuliskan 'daerah 100 persen kondom'.
Biar pun Kab Jayapura sudah menerbitkan perda yaitu Perda Kab Jayapura No 20 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS ternyata tidak jalan karena pencegahan dan penanggulangan yang ditawarkan pada perda itu tidak menyentuh akar persoalan terkait dengan penyebaran HIV. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H