Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Perda AIDS Kab Badung, Bali: Tidak Ada Mekanisme Pemantauan Pemakaian Kondom

3 Mei 2011   02:09 Diperbarui: 27 Mei 2018   23:26 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di Pasal 7 disebutkan: “Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV wajib melindungi pasangan seksualnya dengan melakukan upaya pencegahan.” Fakta menunjukkan lebih dari 90 persen kasus penularan HIV terjadi tanpa disadari. Lagi pula orang-orang yang terdeteksi HIV melalui tes HIV yang baku sudah berjanji akan memutus penyebaran HIV mulai dari dirinya.

Yang menjadi persoalan besar adalah penduduk yang sudah tertular HIV tapi tidak terdeteksi. Mereka inilah yang akan menjadi mata rantai penyebaran HIV secara horizontal, terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah.

Perda ini menggalang peran serta masyarakat dalam menanggulangi HIV/AIDS. Di pasal 21 ayat 1 disebutkan: “Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperanserta dalam kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS dengan cara: a. berperilaku hidup sehat; dan b. meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah penularan HIV dan AIDS....”

Cara yang ditawarkan perda ini hanyalah sebatas mitos. Bahkan, pasal ini justru menodorong masyarakat melakukan stigma (cap buruk) dan diskriminasi (perbedaan perlakuan) terhadap Odha (Orang dengan HIV/AIDS) karena huruf a dan b mengesankan Odha tertular HIV karena perilakunya tidak sehat dan keluarganya tidak mempunyai ketahanan.

Lagi pula, siapa, sih, yang berhak mengukut perilaku seseorang apakah sehat atau tidak? Apa pula ukuran yang dipakai? Sebarapa besar ukuran ‘hidup sehat’ dan ‘ketahanan keluarga’ yang bisa mencegah HIV?

Perda ini pun hanya copy-paste dari perda yang sudah ada. Tidak ada satu pun pasal yang manawarkan pencegahan dan penanggulangan HIV yang konkret. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun