Salah satu bentuk perilaku berisiko tertular HIV adalah melakukan hubungan seksual dengan PSK, baik PSK langsung (PSKdi lokasi dan lokalisasi pelacuran, losmen, hotel melati dan hotel berbintang, serta di tempat-tempat hiburan malam), dan PSK tidak langsung (‘cewek bar’, ‘cewek disko’, ‘anak sekolah’, ‘mahasiswi’, ‘cewek SPG’, ‘ibu-ibu rumah tangga’, selingkuhan, WIL, dll.).
Tapi, dalam perda tidak ada pengaturan terkait dengan lokalisasi pelacuran karena perda menyebutnya sebagai ‘tempat-tempat perilaku berisiko tinggi’.
Perda ini pun hanya merupakan copy-paste dari perda yang sudah ada. Perda AIDS Serdang Bedagai ini merupakan Perda AIDS ke-13 di Indonesia. Perda AIDS pertama diterbitkan tahun 2003 oleh Pemkab Nabire, Papua.
Perda ini juga menafikan keberadaan praktek pelacuran dalam berbagai modus di wilayah Kab Serdang Bedagai sehingga membuat banyak orang terjerat dalam risiko tertular HIV. ***
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI