Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Menguji Kemampuan Perda AIDS Kabupaten Serdang Bedagai untuk Menanggulangi Penyebaran HIV/AIDS

4 Mei 2011   12:03 Diperbarui: 19 April 2021   11:03 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: gachd.org)

Salah satu bentuk perilaku berisiko tertular HIV adalah melakukan hubungan seksual dengan PSK, baik PSK langsung (PSKdi lokasi dan lokalisasi pelacuran, losmen, hotel melati dan hotel berbintang, serta di tempat-tempat hiburan malam), dan PSK tidak langsung (‘cewek bar’, ‘cewek disko’, ‘anak sekolah’, ‘mahasiswi’, ‘cewek SPG’, ‘ibu-ibu rumah tangga’, selingkuhan, WIL, dll.).

Tapi, dalam perda tidak ada pengaturan terkait dengan lokalisasi pelacuran karena perda menyebutnya sebagai ‘tempat-tempat perilaku berisiko tinggi’.

Perda ini pun hanya merupakan copy-paste dari perda yang sudah ada. Perda AIDS Serdang Bedagai ini merupakan Perda AIDS ke-13 di Indonesia. Perda AIDS pertama diterbitkan tahun 2003 oleh Pemkab Nabire, Papua.

Perda ini juga menafikan keberadaan praktek pelacuran dalam berbagai modus di wilayah Kab Serdang Bedagai sehingga membuat banyak orang terjerat dalam risiko tertular HIV. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun