Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PSK di Kota Samarinda, Kaltim, Akan Dilokalisir untuk Meredam Penyebaran IMS dan HIV/AIDS

24 Februari 2011   23:49 Diperbarui: 17 Mei 2018   22:29 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://mbioblog.asm.org

Sayang, dalam Peraturan Daerah (Perda) Prov Kalimantan Timur No 5 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual tidak ada pasal yang konkret untuk menanggulangi penyebaran HIV di masyarakat. Hal yang sama juga terjadi pada Perda Kota Tarakan No 6 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS juga tidak ada pasal yang konkret untuk mencegah penularan HIV (Lihat: Jangan Hanya Sekadar Menjiplak Thailand, Menguji Efektivitas Perda AIDS Tarakan).

Untuk itulah jika PSK dilokalisir maka germo di lokalisasi diberikan izin usaha dengan kewajiban dan sanksi yang jelas dan tegas yaitu melindungi PSK dengan memaksa laki-laki ‘hidung belang’ memakai kondom setiap kali sanggama dengan PSK.

Diperlukan pula mekanisme yang konkret untuk memantau penggunaan kondom pada laki-laki ‘hidung belang’ dengan melakukan suravailan tes IMS secara rutin terhadap PSK di lokalisasi. Jika ada PSK yang terdeteksi mengidap IMS maka itu membuktikan PSK meladeni laki-laki tanpa kondom. Germo diberikan sanksi baik administrasi maupun pidana kurungan.

Cara-cara tsb. sudah berhasil di Thailand, tapi di beberapa daerah yang sudah menerapkan Perda AIDS, seperti Pemkab Malang, Jawa Timur, Pemkab Merauke, dll. justru kebingungan memantau penggunaan kondom pada laki-laki ‘hidung belang’. Ini terjadi karena perda-perda AIDS di Indonesia merupakan ‘cangkokan’ dari program kondom di Thailand sehingga tidak utuh diterapkan di Indonesia. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun