Sayang, dalam Peraturan Daerah (Perda) Prov Kalimantan Timur No 5 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual tidak ada pasal yang konkret untuk menanggulangi penyebaran HIV di masyarakat. Hal yang sama juga terjadi pada Perda Kota Tarakan No 6 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS juga tidak ada pasal yang konkret untuk mencegah penularan HIV (Lihat: Jangan Hanya Sekadar Menjiplak Thailand, Menguji Efektivitas Perda AIDS Tarakan).
Untuk itulah jika PSK dilokalisir maka germo di lokalisasi diberikan izin usaha dengan kewajiban dan sanksi yang jelas dan tegas yaitu melindungi PSK dengan memaksa laki-laki ‘hidung belang’ memakai kondom setiap kali sanggama dengan PSK.
Diperlukan pula mekanisme yang konkret untuk memantau penggunaan kondom pada laki-laki ‘hidung belang’ dengan melakukan suravailan tes IMS secara rutin terhadap PSK di lokalisasi. Jika ada PSK yang terdeteksi mengidap IMS maka itu membuktikan PSK meladeni laki-laki tanpa kondom. Germo diberikan sanksi baik administrasi maupun pidana kurungan.
Cara-cara tsb. sudah berhasil di Thailand, tapi di beberapa daerah yang sudah menerapkan Perda AIDS, seperti Pemkab Malang, Jawa Timur, Pemkab Merauke, dll. justru kebingungan memantau penggunaan kondom pada laki-laki ‘hidung belang’. Ini terjadi karena perda-perda AIDS di Indonesia merupakan ‘cangkokan’ dari program kondom di Thailand sehingga tidak utuh diterapkan di Indonesia. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H