Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Buletin Kesehatan - Edisi: No. 2/Mei 2010

27 Desember 2010   05:20 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:21 658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Informasi HIV dan AIDS

Newsletter dwimingguan tentang HIV dan AIDS sebagai media informasi yang akurat

Narkoba

Narkoba. Kata ini hampir setiap hari kita dengar di siaran televisi atau dibaca di media cetak. Berita yang kita dengar dan baca terkait dengan penyalahgunaan, perdagangan dan pembuatan narkoba (narkotik dan bahan-bahan berbahaya).

Narkoba yang sudah dikenal luas di masyarakat antara lain ganja, shabu-shabu, putauw, Ecstasy, dll.

Ada satu hal yang justru perlu diperhatikan terkait dengan narkoba yaitu HIV dan AIDS. HIV adalah immunodeficiency virus yaitu virus yang hidup dan berkembang biak dalam darah di tubuh manusia. Sedangkan AIDS adalah singkatan dari aqcuired immune deficiency syndrome yaitu cacat kekebalan tubuh dapatan yang disebabkan oleh HIV.

HIV hidup di dalam darah di tubuh manusia. Pemakai narkoba, lebih tetap disebut penyalahguna narkoba, yang memakai jarum suntik untuk memasukkan narkoba ke dalam tubuh berisiko (risiko adalah akibat yang kurang menyenangkan, merugikan, atau membahayakan dari suatu perbuatan) tertular HIV kalau dilakukan secara bersama-sama.

Penyalahguna narkoba yang memakai jarum suntik akan menyuntikkan jarum ke urat nadi di tubuhnya. Biasanya di tangan. Ketika jarum masuk ke urat nadi maka darah dari tubuh akan masuk ke dalam tabung melalui jarum suntik.

Nah, kalau di dalam darah orang yang me-nyuntikkan narkoba ke tu-buhnya tadi ada HIV maka darah yang ma-suk ke dalam tabung melalui jarum suntik juga mengandung HIV. Kalau tabung dan jarum itu dipakai oleh orang lain untuk menyuntikkan narkoba maka darah di dalam tabung dan jarum suntik akan masuk ke tubuh karena didorong.

Karena di dalam darah yang didorong masuk ke dalam tubuh tadi ada HIV maka orang itu pun tertular HIV. Biasanya, penyalahguna narkoba menyuntik ramai-ramai. Andaikan satu kelompok ada lima orang dan salah satu dari mereka sudah mengidap HIV maka yang empat lagi bisa tertular HIV kalau mereka memakai jarum secara bersama-sama dengan bergantian.

Kasus penularan HIV melalui penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah dilaporkan 8.091sampai bulan Maret 2010. Jumlah ini hanya kasus yang terdeteksi karena satu orang penyalahguna narkoba akan menyuntik dengan beberapa temannya. Begitu seterusnya sehingga angka yang sebenarnya juah lebih besar.

Mereka ini biasanya terdeteksi ketika hendak menjalani pengobatan di tempat- tempat yang menyediakan rehabilitasi pengguna narkoba. Setiap orang yang akan menjalani pengobatan dan rehabilitasi diwajibkan menjalani tes HIV. Di sinilah mereka terdeteksi HIV.

Tingkat kemungkinan tertular HIV melalui jarum suntik pada pengguna narkoba sangat tinggi yaitu 89,5 persen. Artinya, kalau ada 100 orang yang memakai narkoba dengan jarum suntik bergantian maka 89 di antara mereka kemungkinan tertular HIV.

Memang risiko tertular HIV melalui penggunaan narkoba dengan jarum suntik yang dipakai bergantian bisa terjadi kalau di antara yang memakai narkoba beramai-ramai ada yang mengidap HIV.

Tapi, ada persoalan besar dalam epidemi HIV yaitu orang-orang yang sudah tertular HIV tidak menunjukkan tanda, ciri atau tanda-tanda yang khas AIDS pada fisik mereka. Kita tidak bisa mengenal orang-orang yang mengidap HIV dengan mata telanjang.

Orang-orang yang memakai narkoba dengan jarum suntik secara bersama-sama juga berisiko tertular penyakit lain, seperti virus hepatitis B, virus hepatitis C, dll. Ada kemungkinan seorang pengguna narkoba dengan jarum suntik secara bersama-sama bisa sekaligus tertular beberapa macam penyakit. Misalnya, tertular HIV, hepatitis B dan hepatitis C sekaligus.

Untuk mengatasi satu penyakit saja, seperti HIV/AIDS, sudah berat. Apalagi kalau seorang pengguna narkoba tertular beberapa penyakit maka penanganannya pun semaki sulit pula. Selain itubiaya yang dikeluarkan untuk pengobatan pun cukup besar.

Karena penyebaran HIV melalui pengguna narkoba dengan jarum suntik sangat besar maka upaya untuk menghentikan penggunaan narkoba dengan jarum suntik pun terus digencarkan.

Kalau selama ini penanganan pengguna narkoba dilakukan dengan penegakan hukum yang ketat, seperti menangkap dan memenjarakan, maka kini yang dilakukan adalah menangani pengguna narkoba untuk memutus mata rantai penyebaran HIV. Pengguna narkoba adalah korban.

- Syaiful W. Harahap

Hukuman terkait Nakoba

Peredaran dan perdagangan gelap atau ilegal narkoba sudah mendunia sehingga semua negara menghadapi masalah yang sama. Banyak pemerintah yang kewalahan menghadapi peredaran narkoba di negaranya.

Peredaran narkoba di Indonesia sudah menyentuh semua lapisan masyarakat. Bukan hanya di kota-kota besar, tapi juga sudah sampai ke daerah. Ini terjadi karena peredaran narkoba dilakukan oleh suatu sindikat (kelompok) yang mempunyai jaringan internasional.

Maka, tidak mengherankan kalau di beberapa bandar udara (bandara) dan pelabuhan di Nusantara sering tertangkap orang yang membawa narkoba. Bukan hanya orang asing tapi warga negara Indoneia pun sudah ada yang tertangkap tanganmenyelundupkan narkoba.

Memperdagangkan narkoba memang menggiurkan karena harganya mahal, tapi orang lupa hukumannya juga sangat berat. Karena harga narkoba yang menggiurkan membuat banyak orang gelap mata sehingga narkoba membawa mereka ke penjara sampai ke tiang gantungan untuk menjalani hukuman mati.

Dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman terkait dengan narkoba sangat berat. Ancaman kurungan antara 4 - 12 tahun penjara dengan denda antara ratusan juta sampai ratusan miliar rupiah. Bahkan, ada ancaman kurungan paling rendah sehingga setiap orang yang terbukti bersalah terkait dengan narkoba akan mendapat hukuman minimal.

Hukuman kurungan pun menjadi sanksi bagi orang tua yang tidak melaporkan anaknya pemakai narkoba yang di bawah umur yaitu paling lama enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp 1 juta (pasal 128 ayat 1). Soalnya, pada pasal 55 ayat 1 disebutkan bahwa orang tua pemakai narkoba di bawah umur wajib melaporkan anaknya pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah. Pemakai narkoba di bawah umur yang dilaporkan tidak akan dihukum (pasal 128 ayat 2).

Bagi pemakai narkoba yang sudah cukup umur diwajibkan melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya untuk pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial (pasal 55 ayat 2). Pengguna narkoba yang sudah cukup umur yang sedang men-dapatkan perawatan di pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah tidak dituntut pidana (pasal 128 ayat 3).

Karena penggunaan narkoba, khu-susnya dengan jarum suntik secara bergantian, berisiko tinggi tertular HIV maka mereka harus mendapatkan penanganan agar HIV tidak menyebar ke masyarakat luas.

Pengguna narkoba menjadi jembatan penyebaran HIV dari kalangan pengguna narkoba ke masyarakat. Bagi pengguna narkoba yang beristri atau bersuami akan menularkan HIV kepada istri atau suaminya. Kalau ada istri yang terular HIV maka ada pula risiko penularan HIV kepada bayi yang kelak dikandungnya. Maka, segeralah melaporkan anggota keluarga yang memakai narkoba ke tempat yang sudah ditentukan. (swh).

Klinik VCT

Untuk mengetahui apakah seorang pengguna narkoba dengan jarum suntik sudah atau belum tertular HIV maka cara yang dapat dilakukan adalah melalui tes HIV di Klinik VCT yaitu tempat untuk konseling dan tes HIV secara gratis.

Klinik Jelia, Sudinkes Jakarta Barat, Jl. Blustru No. 1, Kel. Mangga Besar, Jakarta Barat, Telp:5695342

Kios Informasi Kesehatan Universitas Atmajaya, Jl. Ampasit VI No. 15, Cideng Barat, Jakarta Pusat, Telp/Fax: 34833134

RSUD Koja, Jl. Deli No. 4, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Telp: 43938478

Yayasan Srikandi Sejati (YSS), Jl. Pisangan Baru III No. 64 RT 003/07Jakarta Timur, Telp/Fax: 8577018

Puskesmas Kecamatan Kramat Jati dan Puskesmas Kelurahan Bale Kambang, Jl. Raya Inpres No. 48, Jakarta Timur, Telp/Fax: 87791352/87793604

Poliklinik NAPZA-RS Duren Sawit, Jl. Duren Sawit Baru No. 2, Jakarta Timur, Telp: 8617601/8628659

RSKO Cibubur, Jl. Lapangan Tembak, Cibubur, Jakarta Timur, Telp: 7695461

RSKO Fatmawati, Jl. RS. Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan

Tanya Jawab Narkoba

Silakan kirim pertanyaan Anda via SMS ke nomor 0812 909 2017 atau melalui e-mail ke alamat: infokespro@yahoo.com.

Pertanyaan:Apa, kaitan narkoba dengan HIV/AIDS?

Jawab: Yang terkait dengan penularan HIV secara langsung bukan narkoba, tapi cara menyalahgunakan narkoba itu sendiri. Artinya, penggunaan narkoba yang berisiko tertular dan menularkan HIV adalah menggunakan narkoba dengan jarum suntik secara bersama-sama atau beramai-ramai dengan bergantian. Jika ada di antara mereka yang mengidap HIV (HIV-positif) maka semua yang memakai jarum suntik dan tabung alat suntik itu akan berisiko tinggi tertular HIV. Kita tidak bisa mengabaikan penggunaan narkoba dengan jarum suntik karena pengguna narkoba akan menjadi jembatan penyebaran HIV ke masyarakat. ***

Redaksi:Syaiful W. Harahap, Teddy A. Setiadi

Copyright 2010 (C) Hak Cipta Dilindungi Undang-undang. Bila mengutip seluruh atau sebagian isi newsletterharus mencantumkan “Buletin Kesehatan: Informasi HIV dan AIDS” sebagai sumber. Memperbanyak (photo copy) untuk tujuan komersil, ceramah, penyuluhan, pelatihan, workshop, dll. harus ada izin tertulis dari Media Relations Officer (MRO) - Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi DKI Jakarta.

Redaksi: Jl. Pisangan Lama III RT 001/08 No. 15-A, Jakarta 13230, Tlp/Fax (021) 4704265

Jl. Sunan Kudus, Kp. Deringo Kidul RT 03/06 No. 9, Desa Deringo, Kec. Citangkil, Cilegon, Prov. Banten

Surat: P.O. Box 1244/JAT, Jakarta 13012,E-mail: infokespro@yahoo.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun