Menurunkan jumlah kasus HIV/AIDS adalah dengan memutus mata rantai penyebaran HIV secara horizontal (antar penduduk) dan vertikal (dari ibu ke bayi yang dikandungnya). Salah satu caranya adalah dengan mendeteksi penduduk yang sudah tertular HIV. Celakanya, tidak ada pula mekanisme yang bisa mendeteksi HIV di kalangan penduduk.
Di Indonesia tidak ada cara yang sistematis dalam mendeteksi IMS dan HIV di kalangan penduduk. Yang sering dilakukan secara sporadis adalah survailans tes HIV terhadap pekerja seks, karyawan panti pijat dan waria.
Padahal, yang menularkan IMS dan HIV kepada pekerja seks, karyawati panti pijat dan waria justru laki-laki yang dalam kehidupan sehari-hari sebagai penduduk. Ada yang beristri, lajang, duda atau remaja. Mereka inilah yang menjadi mata rantai penyebaran HIV. Sayang, karena tidak ada mekanisme yang bisa mendeteksi mereka maka penyebaran HIV terus terjadi tanpa disadari.
Perda penanggulangan AIDS (Perda No 7/2007) yang sudah ditelurkan Pemkot Jayapura pun tidak memberikan cara yang komprehensif dalam mendeteksi kasus HIV di masyarakat. Akibatnya, penyebaran HIV terus terjadi. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H