Bagi laki-laki yang beristri akan menularkan ke istrinya. Kalau istrinya lebih dari satu, maka kian banyak perempuan yang tertular HIV. Selain ke istri laki-laki juga akan menularkan HIV ke PSK, selingkuhan, pacar bahkan ke sesama laki-laki dalam bentuk LSL (Lelaki Suka Seks Lelaki).
Baca juga: Laki-laki Suka (Seks) Laki-laki (LSL) dalam Epidemi AIDS di Indonesia
(2) Bagaimana nasib penduduk yang mengidap HIV/AIDS sebelum tahun 2030 agar di tahun 2030 mereka tidak lagi sebagai penduduk Indonesia yang mengidap HIV/AIDS?
Dalam gambar bisa disimak insiden penularan yang terjadi sebelum tahun 2014 dan pada tahun 2014 pada mereka yang tidak terdeteksi akan menjadi mata rantai penyebaran HIV pada rentang waktu tahun 2014-2030.
Insiden infeksi yang terjadi pada rentang waktu tahun 2014-2030 tentulah akan menjadi kasus HIV/AIDS pada tahun 2030.
Apakah negara, dalam hal ini pemerintah RI, kemudian melakukan tes HIV massal dan contact tracing terhadap semua penduduk?
Baca juga: Mewujudkan Perlindungan Hukum dan HAM bagi Odha Â
Maka, yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS, maaf, ‘dihabisi’, agar tidak tercatat atau terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Sedangkan penduduk yang tidak mengidap HIV/AIDS dikarantina agar tidak melakukan perilaku yang berisiko tertular HIV.
Hanya ini cara yang bisa dilakukan agar pada tahun 2030 tidak ada lagi penduduk yang mengidap HIV/AIDS.
Itu artinya pemerintah harus merancang UU tentang: (1) Yang mewajibkan setiap orang menjalani tes HIV pada tahun 2030, (2) Yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS pada tahun 2030 dibunuh, dan (3) Yang tidak mengidap HIV/AIDS pada tahun 2030 dikarantina.