Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guru Agama Yang Curi "CD" Perempuan Merupakan Bentuk Fetisisme

17 Agustus 2014   15:26 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:20 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

* Hindari meminjamkan “benda-benda pribadi” kepada teman yang berlawanan jenis

Dalam kehidupan seksual dikenal ada deviasi seksual yaitu pergeseran cara menyalurkan dorongan hasrat seksual yang dikategorikan sebagai parafilia yaitu menyaluarkan hasrat seksual dengan cara lain (Lihat: Parafilia: Menyalurkan Dorongan Hasrat Seksual “Dengan Cara yang Lain”).

Orientasi seksual sendiri dikenal sebagai heteroseksual (laki-laki tertarik kepada perempuan dan sebaliknya) dan homoseksual (tertari ke sesama jenis kelamin, gay pada laki-laki dan lesbian pada perempuan). Selain itu ada pula biseksual yaitu tertarik dengan lawan jenis dan sesama jenis kelamin.

Salah satu bentu parafilia adalah fetisisme yaitu menyalurkan dorongan hasrat seksual melalui benda-benda milik orang yang memikat hati, seperti celana dalam (CD), kutang atau BH, kaus kaki, kalung, dll.

Pelaku fetisisme menikmati penyaluran dorongan hasrat seksual melalui benda-benda lawan jenisnya sampai mencapai puncak kenikmatan, al. ejakuasi atau orgasme.

Pengalaman penulis ketika kos di Kota Jogja di awal tahun 1970-an juga terkait dengan fetisisme. Suatu saat lingkungan kos gempar karena CD dan BH sering hilang dari jemuran.

Daripada menjadi ‘tersangka’ kami pun membentuk tim untuk menyelidiki kegemparan itu. Satu per satu kamar kos laki-laki diintip di malam hari.

Syukurlah. Aksi ‘spionase’ itu berhasil. Di salah satu kamar kos ada seorang teman yang berbaring telanjang. Di bagian wajahnya diletakkan BH dan di bagian kemaluannya ada CD cewek.

Dengan cara-cara pertemanan kami meminta agar teman tadi tidak lagi beraksi agar tidak ada lagi pencurian CD dan BH di lingkungan kos kami.

Kasus yang terjadi di Pamekasan, Jawa Timur, melibatkan seorang warga Desa Sumber Waru, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, AR, 40 tahun, yang mencuri celaka dalam NS, 31 tahun, pemilik toko sembako di Pasar Blumbungan, Kecamatan Larangan (Warga Tangkap Ustaz Pencuri Celana Dalam Perempuan, kompas.com, 16/8-2014).

Kasus itu menggegerkan karena, menurut NS, pencurian terakhir itu merupakan kejadian yang ke-20. NS sendiri dikabarkan enggan melaporkan AR, tapi karena sudah jengkel akhirnya dia pun melaporkan AR ke polisi.

Polisi menyita celana dalam bermacam-macam warna berbagai merek tapi ukurannya sama. Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Moh. Nur Amin, mengatakan: "Pelaku sudah kami periksa, sepertinya memang ada kelainan."

Pak Polisi ini rupanya tidak memahami deviasi seksual dalam bentuk parafilia. Bukan kelainan, tapi deviasi seksual yaitu menyalurkan dorongan seksual dengan cara lain, dalam hal ini melalui celana dalam lawan jenis. Fetisisme bisa dilakukan oleh laki-laki dan perempuan.

Itulah sebabnya jangan dengan mudah memberikan benda-benda yang bersifat pribadi, seperti CD, BH, kalung, jam tangan, kaos dalam, kaos kaki, dll. kepada teman yang meminjamnya karena bisa jadi dijadikan sebagai alat untuk memuaskan dorongan seksual.

Benda-benda yang sering dijadikan ‘pemuas seks’ bagi fetisisme adalah benda-benda yang sering melekat langsung ke badan. *** [Syaiful W. Harahap - baranews.co] ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun