Besok tepatnya tanggal 1 September 2015, akan segera dimulai kegiatan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara elektronik (E-PUPNS) yang dasar hukumnya yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk pedoman dan Petunjuk teknisnya (Juknis PUPNS) yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik tahun 2015. (download Juknis e-PUPNS)
Apa saja dokumen yang perlu disiapkan dalam e-PUPNS? (silahkan lihat disini)
Guna mendukung kegiatan diatas Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan sistem bantuan/HDS e-PUPNS.
Â
HDS sebagaimana tercantum diatas, digunakan untuk membantu pendaftaran dan proses pengisian e-PUPNS apabila mengalami beberapa kesulitan.
Â
Selain itu, Sistem Helpdesk Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana interaktif untuk memberikan bantuan untuk semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.
Â
Bagaimana caranya melakukan e-PUPNS? (silahkan lihat disini)
Â
Dibawah ini contoh penggunaan HDS e-PUPNS untuk mengatasi beberapa permasalahan:
Â
- Permasalahan Beda Nama pada e-PUPNS (lihat tutorial);
- Permasalahan Beda Instansi (lihat tutorial);Â
- Permasalahan Data Pensiun (lihattutorial);
- Permasalahan Data Diperhentikan (lihat tutorial);
- Permasalahan Data Tidak Ada dalam Database (lihat tutorial);
- Permasalahan Referensi Unit Organisasi Tidak Ditemukan (lihat tutorial);
- Permasalahan Referensi Pendidikan Tidak Ditemukan(lihat tutorial);
- Permasalahan Referensi Jabatan Fungsional Tertentu Tidak Ditemukan(lihat tutorial);
- Permasalahan Referensi Jabatan Fungsional Umum Tidak Ditemukan (lihat tutorial);
- Permasalahan Referensi Lokasi Tidak Ditemukan(lihat tutorial);
- Permasalahan Referensi Data Sekolah Tidak Ditemukan(lihat tutorial);
- Permasalahan Referensi Unit Kesehatan Tidak Ditemukan(lihat tutorial);
- Permasalahan Referensi Mata Pelajaran Tidak Ditemukan(lihat tutorial);
- Permasalahan Referensi Diklat Fungsional Tidak Ditemukan(lihat tutorial);
- Permasalahan Turun Status(lihat tutorial);
- Cara Permintaan Nomor Verifikasi Nomor Registrasi PUPNS (lihat tutorial);
- Cara Cek Status Pengaduan tiket helpdesk (lihat tutorial);
Semoga dengan adanya HDS e-PUPNS (download buku petunjuk penggunaan HDS e-PUPNS) akan semakin mempermudah pekerjaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara elektronik (E-PUPNS).
Â
Sumber : www.infoptk.net
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H