Mohon tunggu...
Talkis Hasanudin
Talkis Hasanudin Mohon Tunggu... guru -

.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

HDS Solusi Atasi Permasalahan e-PUPNS

30 Agustus 2015   10:37 Diperbarui: 30 Agustus 2015   11:01 722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Besok tepatnya tanggal 1 September 2015, akan segera dimulai kegiatan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara elektronik (E-PUPNS) yang dasar hukumnya yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk pedoman dan Petunjuk teknisnya (Juknis PUPNS) yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik tahun 2015. (download Juknis e-PUPNS)

Apa saja dokumen yang perlu disiapkan dalam e-PUPNS? (silahkan lihat disini)

Guna mendukung kegiatan diatas Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan sistem bantuan/HDS e-PUPNS.

 

HDS sebagaimana tercantum diatas, digunakan untuk membantu pendaftaran dan proses pengisian e-PUPNS apabila mengalami beberapa kesulitan.

 

Selain itu, Sistem Helpdesk Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana interaktif untuk memberikan bantuan untuk semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.

 

Bagaimana caranya melakukan e-PUPNS? (silahkan lihat disini)

 

Dibawah ini contoh penggunaan HDS e-PUPNS untuk mengatasi beberapa permasalahan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun