Besok tepatnya tanggal 1 September 2015, akan segera dimulai kegiatan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara elektronik (E-PUPNS) yang dasar hukumnya yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk pedoman dan Petunjuk teknisnya (Juknis PUPNS) yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik tahun 2015. (download Juknis e-PUPNS)
Apa saja dokumen yang perlu disiapkan dalam e-PUPNS? (silahkan lihat disini)
Guna mendukung kegiatan diatas Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan sistem bantuan/HDS e-PUPNS.
Â
HDS sebagaimana tercantum diatas, digunakan untuk membantu pendaftaran dan proses pengisian e-PUPNS apabila mengalami beberapa kesulitan.
Â
Selain itu, Sistem Helpdesk Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana interaktif untuk memberikan bantuan untuk semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.
Â
Bagaimana caranya melakukan e-PUPNS? (silahkan lihat disini)
Â
Dibawah ini contoh penggunaan HDS e-PUPNS untuk mengatasi beberapa permasalahan: