Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

BPJS Kesehatan Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik dari Kemenpan RB

15 Oktober 2024   11:00 Diperbarui: 15 Oktober 2024   11:06 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi BPJS Kesehatan

Jakarta (08/10/2024) - BPJS Kesehatan sukses meraih penghargaan Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik kategori Penyelenggara Inovasi Terbaik dari Kelompok Instansi Pembina dari Kementerian PANRB.

Penghargaan yang diberikan juga sebagai bukti nyata atas komitmen yang ditunjukkan BPJS Kesehatan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

Melalui berbagai inovasi yang dihadirkan, BPJS Kesehatan dinilai berhasil dalam menghadirkan layanan yang lebih efektif, efisien, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan penghargaan ini merupakan buah hasil dari kerja keras seluruh duta BPJS Kesehatan dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang berdampak langsung bagi masyarakat. 

Menurutnya, BPJS Kesehatan senantiasa berupaya memastikan bahwa masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah melalui peningkatan kualitas layanan.

"Anugerah ini merupakan buah dari upaya besar yang telah dilakukan BPJS Kesehatan dalam transformasi mutu layanan kepada peserta JKN, sehingga dapat memberikan jaminan kesehatan melalui inovasi pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat. Penghargaan ini juga memotivasi kami untuk terus melakukan inovasi demi tercapainya pelayanan yang lebih baik," ujar Ghufron, Selasa (08/10).

Ghufron menjelaskan, seiring dengan pertumbuhan jumlah kepesertaan JKN, diperlukan langkah nyata untuk membuka akses seluas-luasnya dalam memberikan kemudahan akses bagi peserta. BPJS Kesehatan juga terus menghadirkan beragam inovasi sebagai upaya memberikan kemudahan layanan bagi peserta.

Di sisi pelayanan, BPJS Kesehatan telah menghadirkan Aplikasi Mobile JKN ada fitur-fitur berupa telekonsultasi, skrining riwayat kesehatan, antrean online, hingga fitur i-Care JKN. Dari sisi kemudahan administrasi, ada layanan administrasi non tatap muka berbasis digital seperti Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), BPJS Kesehatan Care Center 165 hingga BPJS Online. Bukan hanya itu, BPJS Kesehatan juga turut berpartisipasi dalam Mal Pelayanan Publik (MPP).

"Berbagi inovasi tersebut kami kembangkan berdasarkan customer journey, sehingga harapannya bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat di lapangan. Kami juga berkolaborasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, asosiasi profesi, dan para pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan kualitas pelayanan, sehingga peserta JKN bisa terlayani dengan kian baik dan memuaskan," kata Ghufron.

Ghufron menjelaskan, penghargaan yang didapat dijadikan sebagai motivasi bagi BPJS Kesehatan untuk senantiasa mengembangkan inovasi-inovasi baru yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta JKN. BPJS Kesehatan juga akan terus menujukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Abdullah Azwar Anas menyebut pemerintah terus mendorong dalam melakukan reformasi birokrasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun