Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Fitur Aplikasi Mobile JKN Bantu Jenny Perkirakan Waktu Periksa

28 November 2023   11:32 Diperbarui: 28 November 2023   11:54 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jenny berharap layanan yang bermanfaat ini dapat terus ada dan dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk turut juga mengunduh Aplikasi Mobile JKN dan mencoba untuk mengambil antrean online. Tidak hanya satu kali, Jenny telah tiga kali mengambil antrean secara online dan ia tak menemui kendala berarti.

"Saya menggunakan antrean online dan Aplikasi Mobile JKN sejak pertama kali BPJS Kesehatan memperkenalkannya. Ini sudah ketiga kalinya saya ambil antrean secara online. Ayo peserta lain yang belum pernah menggunakan, mari gunakan Aplikasi Mobile JKN untuk mengambil antrean agar mempercepat dan memudahkan kita untuk memperkirakan waktu kedatangan dan waktu periksa. Saya sudah membuktikannya," kata Jenny (sa/la)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun