Ventje juga mengimbau bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang lebih dikenal sebagai peserta mandiri seperti dirinya untuk membayar iuran rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Ini dimaksudkan agar status kepesertaan JKN nya selalu aktif dan bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan kapan pun dibutuhkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H