Sumedang, Jamkesnews- Jaminan kesehatan penting bagi setiap orang guna melindungi dirinya dan keluarganya dari risiko keuangan yang disebabkan oleh biaya pelayanan yang semakin tinggi. Hampir 10 tahun BPJS Kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hadir dan memberikan manfaat layanan kesehatan yang nyata bagi masyarakat Indonesia. Hal tersebut juga dirasakan oleh keluarga Didi Sunardi (50), yang merupakan pasien Thalasemia Mayor dan membutuhkan transfusi darah rutin seumur hidupnya agar dapat hidup dan beraktivitas secara normal.
Didampingi istri Yuyun Yunerah (45) yang setia menemani menjalani pengobatan ini, Didi Mengungkapkan kepuasan dan rasa terima kasihnya terhadap pelayanan RSUD Majalengka dan BPJS Kesehatan yang memuaskan. Yuyun terdaftar sebegai peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Kabupaten Majalengka sejak tahun 2021. Sebelumnya ia terdaftar sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri Pada tahun 2017.
"Tahun 2017 saya peserta mandiri dan harus bayar setiap bulannya, tapi merasa keberatan dan sering menunggak. Karena penghasilan saya menurun, sehingga saya daftar sendiri ke Dinas Sosial Majalengka untuk didaftarkan sebagai peserta PBI," ungkap Yuyun.
Yuyun sangat berterima kasih karena ia merasa sangat terbantu, kini ia tak perlu lagi khawatir dengan biaya pengobatan rutin yang harus dijalani oleh suaminya seumur hidup. Menurut Yuyun selain prosedur layanan kesehatan yang jelas dan mudah dipahami, layanan administrasi yang simpel menambah kemudahan peserta mengakses layanan. Seperti yang telah dialaminya ketika membawa anaknya yang sedang sakit.
"Suami saya rutin transfusi darah di RSUD Majalengka dan semua prosesnya mudah, apalagi tempatnya juga nyaman. Saya di layani tanpa antre lama," ungkap Yuyun.
Yuyun mengungkapkan kesannya terhadap pelayanan RSUD Majalengka yang sangat baik. Seluruh tenaga kesehatan melayani suaminya tanpa membeda-bedakan, baik umum ataupun pasien BPJS.
"Saya rutin mengantar suami transfusi darah dan dilayani dengan baik. Biasanya 3 minggu sekali, tapi jika sebelum jadwalnya sudah terasa lemas, saya menghubungi pihak rumah sakit dan diperbolehkan langsung datang untuk dapat dilayani," jelas Yuyun.
Yuyun sangat bersyukur keluarganya bisa menjadi peserta JKN dan penderita thalasemia dapat dijamin pelayanan kesehatannya oleh Program JKN secara penuh. Ia menyatakan dirinya sangat bergantung kepada Program JKN mengingat penderita thalasemia wajib menjalani terapi transfusi darah secara rutin dan berbiaya tinggi. Ia turut memberikan apresiasi terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang telah menyediakan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi penderita thalasemia melalui Program JKN.
"Harapan saya agar Program JKN dapat terus hadir memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Ditambah dengan inovasi-inovasi yang selalu dihadirkan untuk mempermudah layanan. Untuk fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar senantiasa mempertahankankan atau bahkan meningkatkan kualitas pelayanannya kepada seluruh peserta JKN," terangnya.
Thalasemia adalah kelainan darah bawaan ketika tubuh membuat bentuk hemoglobin yang tidak normal. Hemoglobin adalah molekul protein dalam sel darah merah yang membawa oksigen. Gangguan hemoglobin ini menyebabkan kerusakan sel darah merah yang berlebihan, sehingga memicu anemia. Anemia adalah suatu kondisi tubuh tidak memiliki cukup sel darah merah yang normal dan sehat. Penyakit ini bersifat genetik, artinya setidaknya salah satu dari orang tua pengidapnya adalah pembawa faktor kelainan tersebut akibat mutasi genetik atau penghapusan fragmen gen kunci tertentu. Pengidapnya perlu waspada, terutama yang berat sebab penyakit ini dapat menyebabkan komplikasi berupa gagal jantung, pertumbuhan terhambat, gangguan hati, hingga mengancam keselamatan jiwa. (BS/is)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H