BPJS Kesehatan menciptakan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) untuk menghitung iuran JKN dan rekonsiliasi penerimaan iuran segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga membuka Kelas Konsultasi Implementasi Perpres (KKIP) Nomor 75/2019 dan Perpres Nomor 64/2020 sebagai wadah konsultasi, monitoring, dan evaluasi bersama kementerian/lembaga untuk mengoptimalkan upaya kolekting iuran.
BPJS Kesehatan juga siap mengimplementasikan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) pada tahun 2022 untuk memudahkan peserta JKN-KIS PBPU dan Bukan Pekerja melunasi tunggakan iurannya.
"Tahun ini, kami juga berupaya mengoptimalkan program donasi dan crowdfunding melalui audiensi bersama Wakil Presiden RI. Kami juga mengapresiasi Bank Syariah Indonesia (BSI) yang memberikan bantuan dana sosial sebesar Rp 100 juta untuk Program Crowdfunding BPJS Kesehatan bagi segmen fakir, miskin, dhuafa yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS kelas 3 dan memiliki tunggakan iuran," kata Ghufron.
Strategic Purchasing
Hingga 30 November 2021, pemanfaatan pelayanan kesehatan untuk Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) tercatat sebanyak 282.962.550 (kunjungan sakit dan sehat), sementara Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) tercatat mencapai 64.685.078, dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) tercatat sebanyak 7.283.792. Dalam hal pembiayaan jaminan kesehatan, tercatat BPJS Kesehatan telah mengeluarkan Rp 80,98 triliun.
"Tahun ini, kami juga mulai menerapkan mekanisme pemberian uang muka pelayanan kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yakni rumah sakit dan klinik utama, untuk memperlancar arus kas keuangan fasilitas kesehatan, sehingga diharapkan mereka bisa fokus memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN-KIS. Besaran uang muka tersebut disesuaikan dengan capaian indikator kepatuhan FKRTL. Jadi, tidak ada lagi gagal bayar rumah sakit," jelas Ghufron.
Â
BPJS Kesehatan juga menggandeng sejumlah pihak perbankan dalam menyediakan layanan Supply Infrastructure Financing (SIF) untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana FKTP. Di samping itu, BPJS Kesehatan mengoptimalkan pemanfaatan fingerprint untuk penerbitan e-SEP, validasi klaim rumah sakit secara digital melalui e-VEDIKA, dan memperketat upaya pencegahan fraud di fasilitas kesehatan.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga mengujicobakan pembayaran global budget di 70 rumah sakit di 13 kabupaten/kota Indonesia, melakukan pertemuan nasional dengan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, dan menguatkan kapabilitas verifikator demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Program JKN-KIS.
Peningkatan Kapabilitas Badan
Upaya peningkatan kapabilitas badan juga digenjot melalui ratusan inovasi yang diciptakan Duta BPJS Kesehatan. Upaya lainnya adalah dengan melakukan sertifikasi kompetensi kepada staf dari tahun 2017-2021 sebanyak 845 orang, dan untuk tahun 2021 dilakukan kepada staf sebanyak 436 orang. Hal ini dilaksanakan tak lain demi meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM dalam memberikan pelayanan kepada stakeholders JKN-KIS.
BPJS Kesehatan telah memperoleh sertifikasi ISO 9001 : 2015 pada lingkup proses verifikasi klaim rujukan. Kemudian, BPJS Kesehatan juga meluncurkan data sampel JKN-KIS tahun 2015-2020, serta meluncurkan Buku Statistik JKN 2015-2019 yang merupakan kolaborasi dengan DJSN.
Upaya penerapan good governance juga terwujud dengan penerapan pengendalian gratifikasi, whistleblowing system serta penanaman nilai integritas sebagai salah satu komponen tata nilai organisasi BPJS Kesehatan. Bahkan pada tahun 2020, BPJS Kesehatan masuk dalam daftar top five kementerian/lembaga dengan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) terbaik.
"BPJS Kesehatan masuk ke dalam 20 lembaga teratas dalam Survei Penilaian Integritas Tahun 2021 yang diselenggarakan KPK, dengan perolehan skor tinggi sebesar 84,18. Di samping itu, kami juga dinobatkan sebagai Badan Publik Informatif oleh Komisi Informasi Pusat (KIP)," ungkap Ghufron.
Sejak awal beroperasi pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2020, BPJS Kesehatan telah 7 tahun berturut-turut meraih Opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) dari akuntan publik. Ghufron pun menjelaskan bahwa jika dihitung sejak PT Askes (Persero), maka perolehan Opini WTM ini adalah yang ke-29 kalinya.