Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

JKN-KIS Hapus Kekhawatiran Marcelianus akan Biaya Operasi Mioma Uteri Isterinya

14 Januari 2021   10:00 Diperbarui: 14 Januari 2021   10:04 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asmat, Jamkesnews -- Marcelianus Johanes Belekubun (51) merupakan salah satu peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah merasakan manfaat dari program tersebut. Menurutnya, tidak ada jaminan kesehatan yang dapat memberikan jaminan seperti Program JKN-KIS yang telah membantu istrinya menjalani masa pengobatan, operasi dan kemoterapi. Marcelinus menceritakan, istrinya harus menjalani serangkaian tindakan medis atas penyakit yang dideritanya serta mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Sardjito Jogjakarta.

"Gejala awal, istri saya mengeluh nyeri pada daerah perut dan pada saat itu juga saya bawa ke Unit Gawat Darurat (UGD) di Rumah Sakit Agats untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sesampainya di sana langsung ditangani oleh tim medis dan administrasinya saya urus ke bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu JKN-KIS milik istri saya. Saya bersyukur tidak ada kendala apapun, proses administrasi berjalan lancar. Lalu istri sayadi-USG dan ternyata ada mioma uteri yang telah membesar dan infeksi," jelas Marcelianus, Rabu (06/01).

Dengan penuh harap, Marcelianus pun mendapatkan penjelasan dari dokter yang telah menangani istrinya bahwa harus segera dilakukan tindakan operasi untuk mengangkat mioma.

"Saya sangat berharap istri saya bisa sembuh dan sehat seperti sediakala. Atas petunjuk dokter mengenai tindakan operasi, akhirnya saya menyetujui tindakan tersebut. Saya lega sekali begitu tahu bahwa seluruh biaya atas operasi dijamin oleh Program JKN-KIS," ucapnya.

Setelah operasi dilakukan, Marcelianus pun menceritakan tahapan pengobatan lanjutan yang harus dijalani oleh istrinya. Untuk mengantisipasi kemungkinan akan muncul mioma baru, Marcelianus bersama istrinya melanjutkan tindakan kemoterapi di Rumah Sakit Sardjito Jogjakarta.

"Menurut dokter, istri saya harus melanjutkan kemoterapi sebagai pengobatan untuk membunuh sel kanker. Berhubung terapi tersebut belum tersedia, akhirnya dokter membuat rujukan tersebut ke Rumah Sakit Sardjito Jogjakarta. Di sana, istri saya menjalani kemoterapi beberapa kali tanpa ada biaya tambahan sedikit pun. Saya merasa sangat bersyukur adanya Program JKN-KIS, saya tidak bisa membayangkan berapa besar biaya yang harus saya keluarkan mulai dari tindakan operasi sampai kemoterapi seperti ini," tutur Marcelianus.

Setelah semuanya dijalani, istrinya pun sehat dan dapat beraktivitas normal kembali. Marcelianus pun merasa sangat senang dan berterima kasih atas diselenggarakannya Program JKN-KIS.

"Saya merasa tidak ada yang sulit dengan JKN-KIS selama mendapatkan pelayanan kesehatan dan yang paling penting program ini harus terus berjalan karena tidak menutup kemungkinan banyak masyarakat di luar sana yang membutuhkan," ujarnya. (TR/ar).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun