Sukabumi, Jamkesnews -- Wabah Corona Virus Disease-19 (Covid 19), hingga saat ini telah merebak ke berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Berbagai upaya pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran virus ini telah menjadi tanggung jawab bersama, mulai dari pemerintah sampai ke lapisan masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, sebagai upaya menjaga jarak fisik atau Physical Distancing untuk menghindari penyebaran virus corona lebih luas.
Bagi BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi hal ini tidak dijadikan alasan atau penghalang dalam berkoordinasi dan selalu menjaga sinergi kemitraan dalam menunaikan tanggung jawab bersama menyukseskan pelaksanaan progam Jaminan Kesehatan Nasional -- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi komunikasi, pelaksanaan penandatanganan perpanjangan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Badan Usaha Wilayah Kota Sukabumi Tahun 2020 dilaksanakan melalui video conference, Kamis (09/04).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Yudhi Wahyu Cahyono mengapresiasi Kejari Kota Sukabumi yang menginisiasi terlaksananya kegiatan video conference sebagai bukti upaya Kejari dalam mengoptimalkan peran serta wewenangnya dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS tersebut. Yudhi mengungkapkan bahwa hal ini menyebabkan penurunan usaha dari badan usaha tersebut.
"Kami mengharapkan dukungan dari Kejari terkait dengan penerbitan surat himbauan oleh Kejari perihal kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya, serta kewajiban memungut dan menyetorkan iuran tersrbut kepada BPJS Kesehatan. Juga mengadakan mediasi terhadap badan usaha yang menunggak yang telah dilimpahkan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK)," ujar Yudhi.
Yudhi melihat bahwa fenomena virus corona di Indonesia itu dapat mengakibatkan risiko terhadap badan usaha. Dengan adanya badan usaha yang mulai tidak beroperasi hingga pemutusan pekerja, hal tersebut dapat berdampak kepada penunggakan pembayaran iuran para pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS.
"Di situasi ini, banyak badan usaha yang sudah tidak beroperasi hingga memutus kontrak kerja para pekerjanya.Hal ini nantinya akan berdampak kepada penonaktifan kepesertaan hingga penundaan pembayaran iuran. Dengan begitu, kami akan berkoordinasi dengan Kejari Kota Sukabumi untuk memonitoring seluruh badan usaha yang terkena dampak penyebaran virus ini, sehingga hak dan kewajiban seluruh pekejanya dapat terpenuhi," tambah Yudhi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi Ganora Zarina menyampaikan bahwa Kejari selalu siap mendukung BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha.
"Melalui koordinasi berkelanjutan yang telah terjalin baik serta SKK dari BPJS Kesehatan,kami siap menindaklanjuti badan- badan usaha yang masih belum tuntas memenuhi kewajibannya,"ujar Ganora.
Selain itu, Ganora juga mengatakan bahwa Kejari Kota Sukabumi senantiasa siap berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi dalam kegiatan sosialisasi peningkatan pemahaman badan usaha dan melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku jika dibutuhkan.
 Dengan ditandatanganinya perpanjangan kesepakatan bersama ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi dan penguatan sinergi diantara kedua belah pihak, serta dapat menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan pelaksanaan Program JKN-KIS. (BS/ne)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H