Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Tidak Benar Dokter Gigi Hanya Dibayar Rp 2000 per Pasien

11 September 2018   21:43 Diperbarui: 11 September 2018   22:01 1186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta  - Tahun kelima implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), optimalisasi pengelolaan program harus senantiasa dilakukan.

Hal ini dilakukan agar biaya jaminan pelayanan kesehatan yang telah dikeluarkan oleh program ini sebanding dengan hasil yang diharapkan yaitu meningkatnya derajat kesehatan masyarakat dan mutu pelayanan kesehatan. Sempat beredar pemberitaan, sejumlah dokter gigi memprotes dikarenakan BPJS Kesehatan hanya membayar mereka Rp2.000 per pasien.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa mekanisme pembayaran terhadap fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti klinik pratama, dokter praktek perorangan, Puskesmas adalah dengan sistem kapitasi.

"Isu dokter dibayar Rp2.000 rupiah per pasien bisa dibilang pemahaman itu kurang tepat. Angka tersebut adalah angka kapitasi per jiwa per bulan yang dibayarkan BPJS Kesehatan atas seluruh peserta yang terdaftar di FKTP tersebut. Peserta sakit atau tidak sakit, BPJS Kesehatan membayarkan uang kapitasi seluruh peserta terdaftar kepada FKTP," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf di Jakarta, Senin (10/09).

Kapitasi adalah sistem pembayaran dalam program JKN-KIS yang diberikan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang didaftarkan dalam FKTP tersebut.

Kapitasi dibayar BPJS Kesehatan mengacu beberapa hal seperti berapa banyak dokter yang bertugas, sarana dan prasarana serta waktu dalam memberikan pelayanan pada satu FKTP. Bentuk FKTP bisa berupa Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan (DPP) maupun Klinik Pratama serta Dokter Gigi.

Iqbal memaparkan, pembayaran kapitasi BPJS Kesehatan selama tahun 2017 mencapai Rp 12,2 triliun untuk sekitar 21ribuan FKTP. Khusus untuk pelayanan di FKTP Dokter Gigi, total biaya kapitasi sampai dengan akhir Desember 2017 mencapai Rp139 Miliar, dengan jumlah FKTP Dokter Gigi sebanyak 1.188 dokter.

Ilustrasinya untuk FKTP Dokter Gigi, jika terdaftar 15.000 peserta dikalikan Rp2.000, maka dalam 1 bulan FKTP Dokter Gigi memperoleh Rp30.000.000 per bulan, dibayar di muka setiap bulan. Baik peserta sakit atau tidak sakit, BPJS Kesehatan membayarkan uang kapitasi seluruh peserta terdaftar kepada FKTP Dokter Gigi. Dari nilai kapitasi yang dibayar di muka setiap bulan, ternyata tidak selalu terpakai semua sampai habis.

"Itu baru di FKTP, untuk pelayanan gigi di FKRTL pembayaran mengikuti pola paket INA-CBG's dimana di dalamnya masuk dalam jasa pelayanan tenaga kesehatan. Jadi sangatlah tidak mungkin dokter gigi hanya dibayar Rp2.000 per pasien," jelas Iqbal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun