Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Upaya Kejaksaan Negeri Pontianak Agar Badan Usaha Patuh

6 September 2018   16:46 Diperbarui: 6 September 2018   16:48 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pontianak (06/09/2018) - Kejaksaan Negeri Pontianak melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan panggilan terhadap Badan Usaha yang masih belum patuh terhadap pembayaran iuran program JKN-KIS, Senin (03/09). Kasidatun memanggil 3 badan usaha diantara 10 badan usaha yang diberikan surat panggilan tersebut untuk hadir memenuhi panggilan tepat waktu.

Kegiatan mengundang badan usaha ini dilakukan Kejaksaan Negeri Pontianak sebagai tindak lanjut atas Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Pontianak. Berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (4) yang menjelaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat berwenang melalui Kuasa Khusus dari Pemohon untuk melakukan penegakan hukum.

Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Pontianak mempunyai tugas dan wewenang dalam penegakan hukum kepada instansi pemerintah termasuk BPJS Kesehatan untuk melakukan penegakan kepatuhan terhadap Badan Usaha terkait kewajibannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayah Kota Pontianak, baik kewajiban badan usaha untuk pendaftaran maupun kewajiban untuk pembayaran iuran program JKN-KIS bagi karyawan beserta seluruh anggota keluarganya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pontianak Andi Halaluddin mengatakan, pemanggilan kepada 10 badan usaha di wilayah Kota Pontianak hari ini bertujuan untuk mendengarkan penjelasan dari badan usaha terkait kendala yang dihadapi sampai terjadinya ketidakpatuhan dalam pembayaran iuran program JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

"Pada hari ini juga kita akan langsung menanyakan komitmen dari badan usaha untuk segera melakukan pembayaran tunggakan iuran program JKN-KIS," ujar Andi.

Andi juga memaparkan kepada seluruh badan usaha yang hadir bahwa kewajiban pembayaran iuran program JKN-KIS ini bukan kepentingan BPJS Kesehatan semata, akan tetapi sudah ditetapkan melalui Undang-Undang bahwa setiap badan usaha atau pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawan atau pekerjanya dan memastikan pekerjanya dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan cara rutin membayarkan iuran kepada BPJS Kesehatan selaku penyelenggara. 

Konsekuensi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan pasti ada, akan tetapi melalui pertemuan ini diharapkan seluruh Badan Usaha dapat segera melaksanakan kewaibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada akhir acara ketiga Badan Usaha yang hadir berkomitmen untuk segera melakukan pelunasan tunggakan iuran sampai dengan batas waktu Desember tahun 2018. (YL/FR)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun