"Setelah BPJS Kesehatan menerima tagihan dan atau memberikan persetujuan atas tagihan tersebut, bank dapat mencairkan pinjaman kepada Faskes yang telah memenuhi syarat pengajuan klaim.Â
Ketika tagihan itu sudah jatuh tempo, BPJS Kesehatan akan membayar tagihan tersebut kepada Faskes, sehingga Faskes dapat membayar kewajibannya kepada bank. Kami harapkan inisiatif ini dapat mendorong kualitas layanan kesehatan secara nasional, sehingga pelayanan kesehatan Faskes terhadap masyarakat Indonesia semakin membaik," lanjut Kemal.
Sementara itu Lee Hwa Soo menambahkan bahwa kerjasama strategis antara Bank KEB Hana dengan BPJS Kesehatan ini merupakan bagian dari bentuk dukungan dan komitmen Bank KEB Hana untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat Indonesia.
"Melalui sinergi dengan BPJS Kesehatan ini kami berharap dapat memperluas potensi bisnis Bank KEB Hana seraya ikut serta melayani masyarakat, sesuai dengan komitmen kami menjadi Best Customer-Focused Bank di Indonesia," tutupnya.
Sampai dengan 1 Juli 2019, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 199.133.988 jiwa. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan kesehatan telah bekerja sama dengan 22.252 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri atas 9.880 Puskesmas, 5.014 Dokter Praktik Perorangan, 5.479 Klinik Non Rawat Inap, 653 Klinik Rawat Inap, 20 RS Kelas D Pratama, serta 1.206 Dokter Gigi. Sementara itu di tingkat Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL), BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 2.397 Rumah Sakit dan Klinik Utama, 1.607 Apotik, dan 1.079 Optik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H