Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dukung Layanan JKN-KIS, Bank KEB Hana Berikan Fasilitas Pembiayaan kepada Faskes

9 Juli 2018   08:44 Diperbarui: 9 Juli 2018   09:11 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

"Setelah BPJS Kesehatan menerima tagihan dan atau memberikan persetujuan atas tagihan tersebut, bank dapat mencairkan pinjaman kepada Faskes yang telah memenuhi syarat pengajuan klaim. 

Ketika tagihan itu sudah jatuh tempo, BPJS Kesehatan akan membayar tagihan tersebut kepada Faskes, sehingga Faskes dapat membayar kewajibannya kepada bank. Kami harapkan inisiatif ini dapat mendorong kualitas layanan kesehatan secara nasional, sehingga pelayanan kesehatan Faskes terhadap masyarakat Indonesia semakin membaik," lanjut Kemal.

Sementara itu Lee Hwa Soo menambahkan bahwa kerjasama strategis antara Bank KEB Hana dengan BPJS Kesehatan ini merupakan bagian dari bentuk dukungan dan komitmen Bank KEB Hana untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat Indonesia.

"Melalui sinergi dengan BPJS Kesehatan ini kami berharap dapat memperluas potensi bisnis Bank KEB Hana seraya ikut serta melayani masyarakat, sesuai dengan komitmen kami menjadi Best Customer-Focused Bank di Indonesia," tutupnya.

Sampai dengan 1 Juli 2019, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 199.133.988 jiwa. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan kesehatan telah bekerja sama dengan 22.252 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri atas 9.880 Puskesmas, 5.014 Dokter Praktik Perorangan, 5.479 Klinik Non Rawat Inap, 653 Klinik Rawat Inap, 20 RS Kelas D Pratama, serta 1.206 Dokter Gigi. Sementara itu di tingkat Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL), BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 2.397 Rumah Sakit dan Klinik Utama, 1.607 Apotik, dan 1.079 Optik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun