Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Puskesmas Se-Luwu Raya Terapkan Antrian "Online", Layanan Jadi Kian Mudah

3 Mei 2018   10:39 Diperbarui: 3 Mei 2018   12:45 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PALOPO (23/04/2018) : Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris bersama Pjs Walikota Palopo Andi Arwien Azis meresmikan pencanangan sistem antrian online melalui aplikasi Mobile JKN di puskesmas se-Luwu Raya (Kota palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur) bertempat di Puskesmas Wara, Kota Palopo, Kamis (19/04) lalu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda, Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal I Made Puja Yasa serta berbagai mitra BPJS Kesehatan se-Luwu Raya.

Fachmi mengatakan bahwa selama ini terdapat beberapa peserta yang datang ke FKTP tidak mendapat kepastian waktu kapan akan dilayani, sehingga waktu yang dimiliki peserta terbuang sia-sia untuk menunggu. Dengan adanya sistem antrian online ini nantinya peserta dapat mengetahui perkiraan waktu pelayanan, sehingga peserta tidak perlu menunggu lama di FKTP dan dapat datang sesuai giliran layanan. 

Sistem antrian online melalui aplikasi Mobile JKN ini merupakan solusi untuk mengatasi antrian peserta yang menumpuk di FKTP.

"Sistem antrian online merupakan salah satu manfaat yang diberikan oleh aplikasi Mobile JKN yaitu kemudahan untuk mendapatkan pelayanan di FKTP dan FKTL. Di samping itu Mobile JKN juga memberikan banyak manfaat lainnya seperti kemudahan untuk mendaftar dan merubah data kepesertaan, kemudahan mengetahui informasi data peserta keluarga, kemudahan melakukan pembayaran iuran peserta, serta kemudahan menyampaikan keluhan, pertanyaan dan jawaban," ujar Fachmi.

Untuk menggunakan sistem antrian online tersebut peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu dan melalukan registrasi. Setelah masuk aplikasi Mobile JKN peserta dapat memilih "menu pelayanan" pada tampilan utama. Dalam menu pelayanan tersebut terdapat beberapa pilihan fitur yang terdiri dari Fitur Riwayat Pelayanan, Fitur Pendaftaran Pelayanan, Fitur Skrining. Kemudian peserta dapat memilih Fitur Pendaftaran Pelayanan pada FKTP terdaftar. 

Setelah melakukan pendaftaran pelayanan, peserta akan mendapat nomor antrian dengan estimasi waktu pelayanan. Untuk Sementara fitur ini bisa digunakan apabila FKTP tempat peserta terdaftar sudah menerapkan sistem antrian online.

Dalam kesempatan ini BPJS Kesehatan menjalin komitmen bersama dengan Kepala Dinas Kesehatan Se-Luwu Raya untuk menerapkan sistem antrian online secara merata di seluruh FKTP. Selain menerapkan sistem antrian online, akan dilakukan juga sosialisasi kepada peserta JKN-KIS terkait tata cara menggunakan sistem antrian tersebut. Saat ini Puskesmas Wara dan Puskesmas Wara Utara telah menerapkan sistem antrian online melalui Mobile JKN sebagai pilot project di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. 

Selain kedua puskesmas tersebut, Puskesmas Antang dan Puskesmas Pampang (Makassar) juga ditunjuk sebagai pilot project di wilayah Sulawesi Selatan. Diharapkan dengan adanya penandatanganan komitmen ini secara bertahap dapat diterapkan sistem antrian online oleh puskesmas lainnya sehingga kemudahan tersebut dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat di Luwu Raya.

Selain kegiatan pencanangan sistem antrian online, dilakukan juga pemberian donasi bagi peserta JKN-KIS menunggak melalui Program Donasi Amal Menggunakan Sampah. Selain itu donasi juga diberikan melalui program CSR (Corporate Social Responsibility) oleh Optik Internasional, RS Mujaizah, RS AT Medika, RS St. Madeyang, RS Bintang Laut, Klinik Mata Ainin dan BNI Kota Palopo. 

Adapun peserta yang mendapatkan bantuan donasi adalah peserta segmen bukan penerima upah (PBPU) kelas III yang telah menunggak selama 7-12 bulan. Peserta tersebut kemudian akan ditanggung pemerintah terkait pembayaran iurannya dan akan dialihkan sebagai peserta PBI APBD. Total peserta yang mendapatkan bantuan melalui program donasi tersebut sebanyak 331 orang.

"Apresiasi patut kita berikan kepada para pihak yang telah membantu peserta JKN-KIS yang kurang mampu melalui program donasi. Program Donasi JKN-KIS merupakan wujud dari prinsip gotong royong dan kepedulian kepada sesama demi terwujudnya Indonesia yang lebih sehat. Saat ini masih terdapat beberapa peserta yang mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran tunggakan maupun iuran JKN-KIS. Dengan adanya donasi ini diharapkan dapat meningkatkan kolektabilitas iuran JKN-KIS, selain itu dapat menjadi ladang amal bagi pedonasi," tutup Fachmi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun