Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Izin Usaha di Kota Semarang Wajib Sertakan Kepesertaan JKN-KIS

20 Februari 2018   13:23 Diperbarui: 20 Februari 2018   13:28 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEMARANG (06/02/2018) : BPJS Kesehatan Cabang Semarang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Semarang bersama --sama melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang.

"Bahwa terkait dengan program Pemerintah yaitu Jaminan Kesehatan dan juga Bapak Presiden yang telah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi yang ke 16 terkait single submission, maka kami DPM-PTSP dan BPJS kesehatan cabang Semarang harus integrasi dan saling mendukung satu sama lain agar kedua program pemerintah ini dapat berjalan" ujar Ulfi Imran Basuki selaku Kepala Dinas DPM-PTSP Kota Semarang.

Dalam penandatanganan tersebut dipaparkan bahwa dalam pengurusan ijin usaha di Kota Semarang, maka perusahaan tersebut harus sudah terdaftar serta mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN-KIS. Apabila perusahaan tersebut belum terdata dalam program JKN --KIS maka sistem di DPM-PTSP Kota Semarang akan menolak, mengingat aplikasi kedua instansi tersebut akan terkoneksi.

Ijin tersebut meliputi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Ijin Usaha Industri (IUI), Ijin Usaha Toko Modern (IUTM), Ijin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), Ijin Usaha Angkutan, Izin Usaha Waralaba, Izin Usaha Kawasan Industri, Tanda Daftar Usaha Parwisata (TDUP), Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Izin Mendirikan Rumah Sakit, Izin Klinik, Apotik, Operasional Rumah Sakit, Usaha Peternakan, Rumah Potong Hewan dan Rumah Potong Potong Unggas, Klinik Hewan, Rumah Sakit Hewan, Usaha Usaha Toko Obat Hewan, Pet Shop, Poultry Shop dan Meat shop.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang mengatakan, kerjasama dengan DPM --PTSP ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Walikota yang memberlakukan program Universal Health Coverage (UHC) dan untuk mempermudah pengurusan kepesertaan JKN --KIS bagi perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya, kami menempatkan petugas kami di DPM --PTSP agar dapat terfasilitasi di tempat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun