Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Kejar Target Kepesertaan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Terapkan Strategi Khusus

8 Februari 2018   10:09 Diperbarui: 8 Februari 2018   10:15 801
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA (07/02/2018) : Untuk memastikan Universal Health Coverage terwujud pada 2019 mendatang, BPJS Kesehatan terus berupaya agar target kepesertaan Badan Usaha terpenuhi melalui strategi canvassing dan penegakan kepatuhan.

Canvassing merupakan aktivitas terencana yang dilakukan untuk memberikan advokasi tentang kewajiban Pemberi Kerja, yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS. Hal ini dilakukan melalui pemetaan Badan Usaha berdasarkan area terkecil (seperti kelurahan dan kecamatan) untuk mendapatkan data potensi BU dan ditindaklanjuti secara terintegrasi bersama kepatuhan.

"Melalui canvassing yang dilakukan door to door ini, petugas BPJS Kesehatan dapat menjaring langsung Badan Usaha yang belum bergabung dalam program JKN-KIS. Selain itu, BPJS Kesehatan juga dapat lebih optimal dalam mengedukasi Badan Usaha. Edukasinya bisa bermacam-macam, mulai dari kewajiban mendaftarkan seluruh karyawan, sosialisasi pemanfaatan E-Dabu, dan petunjuk pelayanan peserta JKN-KIS," jelas Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari, Rabu (07/02).

Menurut Andayani, jaminan kesehatan adalah hak setiap pekerja yang tidak boleh ditunda, apalagi baru dipenuhi ketika pekerja yang bersangkutan sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan. Terlebih, sustainibilitas program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan sangat bergantung kepada iuran peserta yang sehat untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit.

"Misalnya perusahaan baru mendaftarkan ketika ada pekerja yang sakit, hanya mendaftarkan sebagian pekerja saja, tidak mendaftarkan anggota keluarga pekerja, dan sebagainya. Itu jelas tidak dibenarkan. Untuk mencegah hal tersebut, kami juga terus melakukan pemantauan rutin terhadap kepatuhan Badan Usaha," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam kegiatan canvassingtersebut, petugas BPJS Kesehatan juga akan membuat data Badan Usaha yang tidak langsung mendaftar saat dikunjungi, untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan unit kerja kepatuhan.

"Jika sudah diingatkan oleh unit kerja kepatuhan dan masih belum mendaftar juga, maka BPJS Kesehatan akan mengkomunikasikan hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan untuk mengambil langkah selanjutnya," tegas Andayani.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun