JAKARTA (07/02/2018) : Untuk memastikan Universal Health Coverage terwujud pada 2019 mendatang, BPJS Kesehatan terus berupaya agar target kepesertaan Badan Usaha terpenuhi melalui strategi canvassing dan penegakan kepatuhan.
Canvassing merupakan aktivitas terencana yang dilakukan untuk memberikan advokasi tentang kewajiban Pemberi Kerja, yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS. Hal ini dilakukan melalui pemetaan Badan Usaha berdasarkan area terkecil (seperti kelurahan dan kecamatan) untuk mendapatkan data potensi BU dan ditindaklanjuti secara terintegrasi bersama kepatuhan.
"Melalui canvassing yang dilakukan door to door ini, petugas BPJS Kesehatan dapat menjaring langsung Badan Usaha yang belum bergabung dalam program JKN-KIS. Selain itu, BPJS Kesehatan juga dapat lebih optimal dalam mengedukasi Badan Usaha. Edukasinya bisa bermacam-macam, mulai dari kewajiban mendaftarkan seluruh karyawan, sosialisasi pemanfaatan E-Dabu, dan petunjuk pelayanan peserta JKN-KIS," jelas Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari, Rabu (07/02).
Menurut Andayani, jaminan kesehatan adalah hak setiap pekerja yang tidak boleh ditunda, apalagi baru dipenuhi ketika pekerja yang bersangkutan sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan. Terlebih, sustainibilitas program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan sangat bergantung kepada iuran peserta yang sehat untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit.
"Misalnya perusahaan baru mendaftarkan ketika ada pekerja yang sakit, hanya mendaftarkan sebagian pekerja saja, tidak mendaftarkan anggota keluarga pekerja, dan sebagainya. Itu jelas tidak dibenarkan. Untuk mencegah hal tersebut, kami juga terus melakukan pemantauan rutin terhadap kepatuhan Badan Usaha," jelasnya.
Ia menambahkan, dalam kegiatan canvassingtersebut, petugas BPJS Kesehatan juga akan membuat data Badan Usaha yang tidak langsung mendaftar saat dikunjungi, untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan unit kerja kepatuhan.
"Jika sudah diingatkan oleh unit kerja kepatuhan dan masih belum mendaftar juga, maka BPJS Kesehatan akan mengkomunikasikan hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan untuk mengambil langkah selanjutnya," tegas Andayani.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H