Menteri BUMN diinstruksikan untuk memastikan BUMN mendaftarkan dan memberikan data yang lengkap dan benar bagi para pengurus dan pekerja beserta anggota keluarganya dalam program JKN. Sekaligus memastikan pembayaran iurannya. Menteri Ketenagakerjaan mengemban tugas untuk meningkatkan pengawasan terhadap pemberi kerja. Â Menteri Komunikasi dan Informatika diinstruksikan melakukan kampanye dan sosialisasi untuk membangun kesadaran masyarakat agar menjadi peserta JKN. Memfasilitasi jaringan komunikasi data untuk suksesnya sistem teknologi informasi (IT) program JKN.
Jaksa Agung diperintahkan untuk melakukan penegakan kepatuhan dan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah dalam mengoptimalisasi pelaksanaan JKN.
Presiden juga menekankan kepada Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan Walikota dalam melaksanakan JKN; mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan JKN; memastikan Bupati dan Walikota mengalokasikan anggaran serupa, dan mendaftarkan seluruh penduduknya sebagai peserta JKN; menyediakan sarana dan prasarana, serta SDM kesehatan di wilayahnya; memastikan BUMD mendaftarkan pengurus dan pekerja serta anggota keluarganya dalam program JKN sekaligus pembayaran iurannya. Selain itu Gubernur diinstruksikan untuk memberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H