Dalam memenuhi aspek portabilitas dan aksestabilitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS, diwilayah kerja Provinsi DKI Jakarta terdapat 627 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 125 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!