Dalam memenuhi aspek portabilitas dan aksestabilitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS, diwilayah kerja Provinsi DKI Jakarta terdapat 627 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 125 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H