Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pemprov DKI Jakarta Masuki Tahun ke-4 Integrasikan KJS ke Program JKN-KIS

4 Januari 2017   11:44 Diperbarui: 4 Januari 2017   11:54 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta (29/12/2016): Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama BPJS Kesehatan kembali melakukan integrasi Program Kartu Jakarta Sehat (KJS) ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Integrasi Jamkesda Provinsi DKI Jakarta sudah dimulai pada tahun 2013 (saat itu masih PT Askes (Persero), lalu dilanjutkan di tahun 2014 saat PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan, dan setiap tahun hingga saat ini secara rutin dilakukan perpanjangan Perjanjian Kerjasama.

“Ini merupakan perpanjangan kerjasama tahun ke 4  untuk pelaksanaan pada 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember tahun 2019. Total penduduk DKI yang tercover (ditanggung) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi Jumlah Peserta PBI APBD saat ini mencapai 3.487.096 jiwa, “ ujar papar Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Mira Anggraini yang turut hadir menyaksikan penandatanganan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dan BPJS Kesehatan Kantor Divisi Regional IV (DKI Jakarta), Kamis (29/12)

Adapun Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang didaftarkan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah

Penduduk yang memiliki KTP/KK DKI Jakarta

Peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri kelas 1 dan 2 yang memiliki tunggakan iuran minimal 3 bulan dan PBPU Mandiri kelas 3 memiliki tunggakan 1 bulan iuran.

Warga binaan sosial Pemprov DKI Jkarta

Warga binaan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara.

Bagi  peserta (anak dari peserta PBI APBD) yang kuliah diluar DKI Jakarta dapat terdaftar pada faskes tingkat pertama diluar wilayah DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan kuliah yang diberbaharui setiap tahun.

BPJS Kesehatan sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, yang sangat konsisten dalam mendukung program JKN-KIS. Dukungan tersebut sangat strategis,  terlebih untuk keberlangsungan program JKN-KIS dan mencapai cakupan semesta atau universal health coverage (UHC).

“Peran Pemda khususnya dalam hal percepatan kepersertaan, peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, pembiayaan JKN-KIS yang terjangkau (affordable), berkelanjutan (sustainable) dan terintegrasi. Selain itu, pelembagaan sistem kendali mutu dan biaya ditingkat daerah dan sistem pembinaan dan pengawasan juga tingkat kepatuhan pelaksanaan JKN-KIS di daerah merupakan isu yang tidak kalah pentingnya untuk ditangani oleh Pemda,” jelas Mira.

Tidak sampai disitu, BPJS Kesehatan mengapresiasi upaya Pemprov DKI Jakarta yang secara proaktif mendaftarkan  warganya, yang sebelumnya terdaftar dalam  peserta mandiri (PBPU) namun menunggak dan tergolong masyarakat tidak mampu, sehingga dapat masuk dan diakomodir menjadi peserta KJS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan Dan Pelayanan Jaminan Kesehatan, dimana menjelaskan Peserta PBPU (peserta Mandiri) yang memiliki KTP DKI Jakarta Langsung dialihkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Jakarta apabila (1) pendaftar baru di kelas III (2) peserta yang terdaftar di kelas III yang menunggak 1 bulan iuran (3) peserta yang terdaftar di kelas I dan kelas II yang menunggak minimal 3 bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun