[caption id="attachment_305234" align="aligncenter" width="420" caption="shutterstock, edited by BPJS"][/caption]
Halo Kompasianers!
Ada kabar baik lho, untuk calon ibu yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menyediakan pelayanan kebidanan dan neonatal sebagai upaya menjamin dan melindungi para calon ibu selama proses kehamilan, persalinan, dan pasca persalinan.
Jenis Pelayanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Pelayanan yang dijamin meliputi: a) pelayanan pemeriksaan kehamilan (antenatal care / ANC) untuk menjaga kesehatan dan keselamatan ibu dan bayi, b) persalinan, c) pemeriksaan bayi baru lahir, d) pemeriksaan pasca persalinan (postnatal care / PNC) terutama selama nifas awal selama 7 hari setelah melahirkan, dan e) pelayanan KB.
Pelayanan ANC dan PNC dapat Anda lakukan di fasilitas kesehatan pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Pemeriksaan ini dilakukan di tempat yang sama, kecuali dalam keadaan darurat. Tujuannya agar ada keteraturan pencatatan pantograf, monitoring perkembangan kehamilan, dan memudahkan administrasi klaim kepada BPJS Kesehatan. Perlu Anda ketahui, pemeriksaan ANC di tingkat lanjutan hanya dapat dilakukan jika terdapat indikasi medis yang mengharuskan Anda mendapat penanganan spesialis di fasilitas kesehatan lanjutan.
Persalinan normal diutamakan dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Penjaminan persalinan normal di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat. Yang dimaksud kondisi darurat adalah perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin, serta kondisi lainnya yang mengancam keselamatan jiwa ibu dan bayinya.
Pahami Ketentuannya
Pada kasus persalinan normal pervaginam dengan berat badan lahir bayi normal atau sehat (tidak ada masalah medis), maka:
- Untuk pelayanan perawatan bayinya sudah termasuk ke dalam paket persalinan ibu, sehingga tidak perlu dibuatkan Surat Eligibilitas Peserta (ESP) tersendiri. SEP adalah bukti keabsahan peserta yang diterbitkan di fasilitas kesehatan, yang menyatakan bahwa seseorang adalah benar peserta BPJS Kesehatan dan berhak mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tersebut.
- Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pada persalinan anak pertama hingga ketiga, setelah kelahiran anaknya, orang tua harus segera melapor ke Kantor Cabang / Kantor Operasional Kabupaten (KLOK) BPJS Kesehatan untuk mengurus kartu peserta BPJS Kesehatan dengan membawa Surat Keterangan Lahir atau Surat Akte Kelahiran.
- Proses pendaftaran bayi menjadi peserta BPJS Kesehatan mengikuti ketentuan penambahan anggota keluarga yang berlaku.
Pada kasus persalinan pervaginam normal atau dengan penyulit, ataupun persalinan operasi pembedahan caesaria, bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) dan atau bayi tidak sehat (memiliki masalah medis), maka untuk perawatan bayinya dibuatkan SEP tersendiri. Berikut ketentuannya:
- Bayi peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU) anak pertama hingga ketiga, maka:
-Â Â Â Â Â Â Perawatan bayinya dapat langsung dijamin oleh BPJS Kesehatan dan diterbitkan SEP tersendiri.
-      Segera setelah bayi lahir, orang tua melapor ke Kantor Cabang atau Kantor Operasional Kabupaten/Kota (KLOK) BPJS Kesehatan untuk dapat diberikan identitas nomor kartu peserta (kartu peserta tidak dicetak) dengan melampirkan Surat Keterangan Kelahiran. Nama yang digunakan untuk entry dalam masterfile kepesertaan adalah Bayi Ny… (nama ibunya).
-Â Â Â Â Â Â Identitas nomor kartu peserta ini berlaku maksimal 3 (tiga) bulan.
-Â Â Â Â Â Â Orang tua bayi harus kembali ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk mengurus kartu kepesertaan bayinya dengan melampirkan salinan Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dalam waktu maksimal 3 bulan (sesuai dengan ketentuan penambahan anggota keluarga yang berlaku).
-Â Â Â Â Â Â Apabila setelah 3 bulan kartu BPJS Kesehatan bayi belum diurus, maka penjaminan untuk bayinya akan dihentikan sementara sampai dilakukan pengurusan kartu.
2. Bayi peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah anak ke-4 dan seterusnya, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (diluar Penerima Pensiun PNS, Perintis Kemerdekaan, dan Veteran), untuk semua persalinan dengan kondisi bayi mempunyai masalah medis, maka:
-Â Â Â Â Â Orang tua bayi diminta segera mendaftarkan bayi tersebut sebagai peserta BPJS Kesehatan, termasuk pembayaran iuran, dan selanjutnya melapor ke petugas BPJS Kesehatan Center untuk diterbitkan SEP-nya.
-Â Â Â Â Â Proses tersebut harus dilakukan dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak kelahirannya, atau sebelum pulang jika bayi dirawat kurang dari 7 hari.
-Â Â Â Â Â Apabila pengurusan kepesertaan dan penerbitan SEP dilakukan pada hari ke-8 dan seterusnya atau setelah pulang, maka biaya pelayanan kesehatan bayi tidak dijamin BPJS Kesehatan.
Begini Prosedur Pelayanannya
Untuk memeriksakan kehamilan, Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tercantum di kartu BPJS Kesehatan Anda atau jejaringnya. Di sana, Anda akan mendapat pelayanan kesehatan oleh tenaga medis profesional. Jangan khawatir, tenaga medis di sana juga memiliki kompetensi yang memadai.
Jika terdapat masalah medis dalam kehamilan Anda yang tidak dapat ditangani oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama akan memberi surat rujukan ke fasilitas tingkat lanjutan. Anda dapat segera berkunjung ke rumah sakit dengan membawa surat rujukan dan kartu BPJS Kesehatan. Selanjutnya Anda akan memperoleh SEP di rumah sakit sebelum mendapat pelayanan kesehatan. Selesai!
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H