Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Jaringan RS Swasta Milik Muhammadiyah Siap Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan

8 Juni 2014   20:04 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:42 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta: BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah untuk mewujudkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pembentukan BPJS Kesehatan didasari oleh Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 14 yang menyatakan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.

Dalam upaya meningkatkan mutu layanan kepada peserta, BPJS Kesehatan terus memperluas jalinan kerjasama dengan berbagai fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta. Sebelumnya, BPJS Kesehatan telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan PP Muhammadiyah di Samarinda pada 23 Mei 2014 lalu. Kerjasama tersebut kemudian dipertegas dengan dilaksanakannya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan 5 rumah sakit milik Muhammadiyah di RS Muhammadiyah Lamongan, Jawa Timur, Minggu (8/6).

Menurut Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, terdapat 27 rumah sakit dan 50 Klinik milik Muhammadiyah yang tersebar di Jawa Timur, 14 di antaranya sudah lebih dulu bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Rencananya 9 klinik akan bekerjasama dengan bPJS Kesehatan dan untuk tambahan kelima rumah sakit yang siap bekerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah RS Muhammadiyah Lamongan, RS Muhammadiyah Sumberejo, RS Muhammadiyah Ponorogo, dan RS Muhammadiyah Mojokerto, RS Muhammadiyah Surya Melati di Kediri.

“Jadi, total ada 19 RS Muhammadiyah di Jawa Timur yang kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sisanya masih dalam prosesdan diharapkan dapat segera menyusul,” jelasnya.

Dari 14 RS Muhammadiyah yang sebelumnya telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, rata-rata telah merawat pasien BPJS Kesehatan sebanyak 5.100 pasen rawat jalan per bulan dan 1.600 pasien rawat inap per bulan. Sementara hingga saat ini di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Muhammadiyah sudah terdaftar 9.380 peserta.

Hadir pula dalam acara tersebut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, yang sekaligus menyampaikan sosialisasi mengenai manfaat program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, serta pentingnya kerjasama dengan organisasi keagamaan seperti PP Muhammadiyah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di bidang pelayanan kesehatan.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 18.272 fasilitas kesehatan, baik itu fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan tingkat lanjutan. Adapun jumlah fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, dokter keluarga, dokter gigi, klinik, balai pengobatan, dsb) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan saat ini berjumlah 16.742 fasilitas kesehatan. Sedangkan untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (rumah sakit kelas A, B, C, D, swasta, RS khusus, dsb) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan berjumlah 1.530 fasilitas kesehatan. Dengan bergabungnya ke-5 RS Muhammadiyah di Jawa Timur ini, maka jumlah fasilitas kesehatan di Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan pun makin bertambah.

Untuk wilayah Jawa Timur sendiri masuk dalam Wilayah Kerja Kantor Divisi Regional VII, hingga saat ini sudah terdaftar 18.026.573 peserta baik itu peserta kategori Penerima Bantuan Iuran, Pekerja Penerima Upah maupun Pekerja Bukan Penerima Upah. Sementara Jawa Timur telah bekerjasama dengan 962 Puskesmas dan 1.042 faskes kesehatan tingkat pertama (klinik, dokter keluarga dll) sehingga total 2.004 untuk faskes tingkat pertama. Sementara untuk faskes tingkat lanjutan sudah bekerjasama dengan 185 rumah sakit baik daerah, swasta, TNI/POLRI maupun RS Khusus.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun