Mohon tunggu...
Pangeran Ibrani Situmorang
Pangeran Ibrani Situmorang Mohon Tunggu... pegawai negeri -

makhluk, suami, ayah, dan warga negara...

Selanjutnya

Tutup

Politik

Isu TKI dari Perspektif Kebencanaan

6 November 2011   20:38 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:59 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dihadapkan pada suatu bencana maha dahsyat, yang sesungguhnya sudah bisa dideteksi secara dini, sudah sepatutnya kita mengambil langkah-langkah pencegahan bencana. Indikator kuantitatif seperti nilai remitansi yang tinggi, dan prosentasi TKI bermasalah terhadap TKI yang sukses, menjadi tidak berarti dihadapkan pada bencana sosial yang sedang datang dan akan semakin membesar.

Sudah saatnya Indonesia, yang telah berpengelaman dan bahkan mendapatkan pengakuan internasional dalam pengurangan risiko bencana, perlu mengadaptasikan keahlian ini dalam isu TKI. Pengiriman TKI (berhasil atau tidak) adalah suatu tindakan tanggap darurat terhadap bencana sosial akibat terancamnya kehidupan masyarakat. Tentunya diperlukan kepemimpinan sosial untuk memastikan langkah-langkah penanganan dan pengurangan risiko bencana dapat diatasi. Dalam pidatonya ketika menerima penghargaan PBB dimaksud, Presiden SBY menekankan tiga perubahan paradigma dalam penanganan bencana yang dapat diberlakukan jugau untuk menangani bencana sosial.

Pertama: reaktif menjadi proaktif yakni agar masalah-masalah TKI yang utamanya berasal dari hulu harus menjadi prioritas penyelesaian. Kebijakan di dalam negeri, merupakan kunci untuk penyelesaian bencana ini secara proaktif dan tidak reaktif. Di hilir, diperlukan suatu pendekatan yang lebih berimbang antara mandat konstitusional antara perlindungan dan pencerdasan agar meningkatkan kesadaran TKI untuk membuat pilihan bijaksana, dan bertanggung jawab atas pilihannya.

Kedua: dari tanggap darurat menjadi pengurangan bencana. Jika pengiriman TKI adalah bagian dari langkah tanggap darurat terhadap situasi pengangguran di dalam negeri sudah selayaknya langkah ini ditransformasikan menuju pengurangan bencana. Seperti halnya dalam bencana alam, tindakan tanggap bencana sifanya terbatas secara waktu dan cakupan. Dari segi waktu, perlu ditetapkan tenggat dari tahapan ini. Dari segi cakupan, perlu diidentifikasi, wilayah-wilayah bencana yang terdampak yang dapat mendapat "fasilitas" tanggap-darurat ini.

Sebagaimana dalam bencana alam, untuk dapat sampai pada penentuan langkah-langkah diperlukan suatu post-disaster assessment, atau penaksiran pasca bencana mengenai tingkat kerusakan. Berdasarkan taksiran itu, kita dapat memutuskan suatu strategi yang tepat mengenai langkah-langkah tanggap darurat, dan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

Ketiga dan terakhir: dari pemerintah ke masyarakat sipil. Masyarakat sipil, khususnya dunia usaha, mempunyai tanggung jawab yang besar untuk mengambil bagian dalam pengurangan bencana akibat TKI. Dunia usaha adalah penerima manfaat yang sangat besar dari bisnis TKI ini, mulai dari Penyalur Jasa, Asuransi, Perusahaan Penerbangan dan sebagainya. Diperlukan suatu rerangka yang jelas agar prinsip "tanggung jawab bersama yang terbedakan" (common but differentiated responsiblity) dapat diterapkan.

Suatu rencana nasional, seperti yang sudah dimiliki untuk penanganan bencana, perlu juga dikembangkan untuk menangani bencana sosial ini.  Untuk menuju ke sana, diperlukan kejujuran untuk mengakui andanya suatu bencana sosial pada bangsa ini, dan keberanian untuk mengambil langkah-langkah drastis - seperti yang telah lebih dahulu diambil oleh para TKI. Suatu langkah yang mungkin akan mendapatkan penghargaan yang lebih tinggi daripada "sekedar" dari PBB yakni dari rakyat Indonesia sendiri!

Jakarta, 7 November 2011.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun