Mohon tunggu...
Aroma
Aroma Mohon Tunggu... Jurnalis - Pelayanan Masyarakat Demi Keadilan & Kebenaran

Hukum ditegakkan demi keadilan dan kebenaran

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nasional: Dugaan Korupsi Dana Desa di Bawosalo'o Bawoluo O'OU NIAS Selatan

2 Februari 2020   10:58 Diperbarui: 2 Februari 2020   11:05 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan penjelasan dari anggota masyarakat desa Bawosaloo Bawoluo, Kec. O'OU Nias Selatan, oleh Abdi Masa / Ama Asti Ndruru, menjelaskan bahwa sejak tahun 2015 telah terjadi dugaan penyelewengan dana desa.

Berikut paparanya :

  1. Perbaikan Air Bersih pada zaman Adieli Laia (kepala desa defenitif), terjadi ketidaksesuaian, sebagaimana hasil rapat, sehingga  tafsiran kerugian, 60 juta rupiah (dugaan).
  2. 2016 PJ Kades, Fasa'aro (almarhum) hingga 2018, pembukaan badan jalan baru, dugaan penyelewengan 90 juta rupiah, pembukaan badan jalan berikutnya, dugaan penyelewengan 8o juta rupiah.
  3. 2017 pada pembangunan PAUD, baru pondasi yang sudah dibangun, dugaan penyelewengan 110 juta rupiah.
  4. 2018, zaman Faogohuku Ndruru, pembukaan badan jalan, dugaan penyelewengan 40 juta rupiah.
  5. Dana SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan), ternyata dibawa lari oleh bendahara, Natana'eli Giawa, sebesar Rp 123 juta rupiah.
  6. Zamanya PJ Firman Waruwu, pada kegiatan pengerasan jalan, diduga terjadi peyelewengan sekitar 30 juta rupiah.

Pada pelantikan KADES terpilih, di tanggal 31 Desember 2019, masih ada sisa saldo dana desa, akan tetapi uang tersebut telah ditarik oleh PJ Firman Waruwu sehingga sisa saldo 554 ribu sekian. Oleh Firman Waruwu tidak menjelaskan lebih jauh secara akurat tentang penggunaan dana tersebut sehingga untuk sementara, diduga terjadi penyelewengan sekitar ratusan juta rupiah.

Dana yang dibawa lari oleh mantan bendahara, yang 123 juta rupiah, menurut informasi sudah selesai dan dipertanggungjawabkan oleh Faogohuku Ndruru, akan tetapi terkait hal ini, mungkin perlu diverifikasi oleh pihak kecamatan dan inspektorat, karena hal ini masih perlu bukti akurat untuk itu.

Menurut informasi sementara, penyelewengan-penyeleweangan ini pernah dilaporkan kepada pihak terkait tetap terkesan didiamkan saja, apakah ini benar atau tidak kita akan lihat perkembangan lebih jauh dan konfirmasi perkonfirmasi, jelas JSR yang juga ketua LSM Gerakan Perubahan Masyarakat yang ikut memberi arahan terkait desas-desus ini.

Berdasarkan penuturan beberapa warga desa, tertanggal 31 Januari 2020, rata-rata bentuk penyelewengan adalah tidak sesuai hasil rapat, kualitas kerja buruk, pembengkakan biaya-biaya serta dimungkinkan adanya konspirasi (persekongkolan).

Hingga berita ini diturunkan, anggota masyarakat sedang menyusun kronologis masalah, mengumpulkan bukti-bukti sambil menunggu hasil verifikasi dari kecamatan.

Dimohon kepada pemda setempat kiranya jangan membiarkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan uang negara khususnya dana desa di wilayah Nias Selatan. Kepada Camat O'OU Nias Selatan dimohon untuk segera turun tangan agar desas-desus ini tidak berkepanjangan dan menjadikan masyarakat resah serta bertanya-tanya.

Kita menunggu bukti-bukti konkrit dan komplit dari anggota masyarakat dan setelah itu kita akan proses lebih jauh sambil membandingkan hasil verifikasi dari kecamatan, inspektorat, jika ternyata ada permainan kolektif dalam hal ini tentu proeses hukum tak boleh terhentikan, tegas salah seorang yang ikut mengawal persoalan ini, yang namanya tidak ingin disebutkan. 

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat setempat akan segera melakukan koordinasi untuk mempersiapkan langkah-langkah lebih jauh dan salah satu LBH sedang mencoba mendapatkan informasi lebih jauh terkait hal ini. Ar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun