Pertama yakni aplikasi e- partisipasi dalam mempermudah partisipasi masyarakat guna pembentukan peraturan perundang-undangan.
Aplikasi e- pengundangan dalam mempermudah permohonan pengundangan peraturan perundang-undangan.
Aplikasi e-litigasi untuk mengetahui putusan penanganan perkara pengujian peraturan perundang-undangan.
Aplikasi Helpdesk Perancang untuk memberikan informasi yang komprehensif kepada Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Serta kegiatan Podcast yang diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan sumber daya manusia di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H