Mohon tunggu...
Inez Xaviera
Inez Xaviera Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi

menulis dan desain visual

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Meningkatkan Pemahaman UU ITE dan Literasi Digital

19 Februari 2023   00:44 Diperbarui: 19 Februari 2023   00:56 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan teknologi komunikasi saat ini sudah semakin berkembang dari tahun ke tahun yang mana sekarang ini sangat mudah didapatkan dengan cepat. Mulai dari TikTok, Twitter, Instagram, kini berkomunikasi melalui internet khususnya media digital sangat mempengaruhi sebagian orang, meskipun dilengkapi dengan sistem keamanan digital, namun tetap saja kejahatan seperti pencurian data dimana informasi kita mudah dicuri di media digital jika tidak digunakan dengan baik dan benar. 

Penggunaan internet di media massa tidak hanya pada satu kalangan saja, tetapi juga pada anak-anak, remaja, hingga orang dewasa. Maka dari itu literasi digital sangat diperlukan ketika menggunakan media digital, agar tidak melakukan pelanggaran UU ITE dan memahami tentang UU ITE. 

Konsep literasi digital sendiri adalah kemampuan untuk menggunakan informasi, teknologi, dan juga komunikasi dalam kehidupan sehari-hari dengan menggunakan perangkat digital. Adapun konsep komunikasi digital yaitu penyampaian suatu informasi dari komunikator ke komunikan menggunakan perangakat media digital.

Diantara sebagian orang yang sudah mentaati UU ITE tetapi masih ada orang yang melakukan cyber bullying, menyebarkan hoax, dan juga melakukan pencurian data di berbagai media sosial. Hal ini sebenarnya sudah melanggar UU ITE. Tetapi apakah orang-orang yang melakukan pelanggaran ini menyadari atau bahkan memahami UU ITE dan literasi digital? Mungkin pemahaman mereka masih sangat awam sekali (terbatas).

Oleh karena itu, saya sebagai penulis telah melakukan mini riset mengenai pemahaman tentang UU ITE dan juga mengenai literasi digital dengan remaja yang berusia sekitar 19-22th. Dari ke 3 remaja tersebut mereka menggunakan internet untuk menggunakan media sosial, mencari tugas di Google, dan juga bermain game. 

Namun mereka tidak sepenuhnya mengetahui dan tidak memahami UU ITE dan literasi digital dengan baik. Mereka masih sangat awam terhadap UU ITE, padahal sebetulnya UU ITE itu sangatlah penting dalam bermedia digital. meskipun ada beberapa yang mengetahuinya namun tidak memahaminya secara detail. Alasan mengapa mereka tidak begitu memahami UU ITE itu karena mereka masih acuh tak acuh terhadap UU ITE dan juga informasi yang mereka dapat tentang UU ITE masih terbilang sangat minim.

Kejahatan di media digital masih merajalela. Maka dari itu dalam pelaksanaan UU ITE masih belum maksimal. Contohnya saja menyebarkan berita hoax, kemudian mencuri gambar dari media sosial dan menyalahgunakannya dengan tidak baik. Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam melindungi dan mengamankan informasi pribadi mereka. Untuk masalah kejahatan di media digital, UU ITE telah memberikan hukuman kepada oknum-oknum yang melanggar UU ITE. Pemerintah Indonesia mendukung keselamatan penduduknya dengan undang-undang ITE. Dengan bantuan UU ITE itu sendiri, kesejahteraan rakyat bisa terjamin. 

Maka dari itu perlu adanya kesadaran dari generasi muda jaman sekarang ini untuk menjadikan UU ITE sebagai pedoman dalam melakukan komunikasi di media sosial untuk menjamin keamanan dan menjauhkan dari yang tidak diinginkan seperti adanya berita hoax yang tersebar dalam media sosial, pencemaran nama baik, dan cyber bullying . Maka dengan adannya UU ITE dan pengetahuan literasi digital menjadikan masyarakat maupun pelajar atau mahasiswa dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak ada penyalahgunaan bermedia sosial, agar dapat lebih bijak lagi, tegas dan jelas dalam memberantas kejahatan cyber sehingga tidak ada lagi yang dirugikan.

Untuk meningkatkan fenomena pemahaman UU ITE dan literasi digital dalam lingkup perguruan tinggi (Universitas), saran dan kontribusi dosen di perguruan tinggi di Indonesia sebaiknya menerapkan mata kuliah literasi digital untuk mendukung pemahaman UU ITE. Jangan acuh tak acuh terhadap UU ITE dan literasi digital. Jika memungkinkan, pahami keduanya, karena pentingnya mengetahui UU ITE dan literasi digital bagi mahasiswa supaya bisa lebih berekspresi dan bisa memanfaatkannya dengan baik yaitu dengan banyak membuat karya di media sosial.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun