REFERENSI
Alifa, S., Syam, H. M., & Muharman, N. (2021). Implikasi Petisi Online Platform Change. org terhadap Kebijakan RKUHP dan UU MD3. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, 6(2).
Destrity, N.A. (2018). Petisi Online Sebagai Media Advokasi Alternatif Dalam Upstream Social Marketing. Jurnal Komunikasi Global, 7(2), 148-168.
G. Sorensen. Demokrasi dan Demokratisasi. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Terjemahan I Made Krisna, 2003).
Nia Ashton Destrity, “Efektivitas Petisi Online dalam mengadvokasi suatu Kebijakan (Studi Kasus Change.org Indonesia Periode Tahun 2012-2013”, (Tesis Program Pascasarjana Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 2014), hal. 7.
Safitri, N., Tjiptabudy, J., & Piris, H. J. (2022). Pengaturan Hukum Petisi Online Sebagai Kebebasan Berpendapat Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(6), 631-640.
Simamora, Rahma. (2017). “Petisi Online Sebagai Alat Advokasi Kebijakan: Studi Kasus Change.org Indonesia Periode 2015-2016”. Jurnal Komunikasi Indonesia, 6 (1), 57-67.
Rahman, A. (2020). Framing Atas Advokasi Kebijakan Analisis Framing Change. Org Indonesia Dalam Mengadvokasi Petisi Amnesti Untuk Nuril (Bachelor's thesis, Fisip UIN Jakarta).
Penulis: Inez Nurul Fahira/Putra Awaluddin Nufa/Tissa Aulia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H