Mohon tunggu...
IsKompasiana.com
IsKompasiana.com Mohon Tunggu... Animator - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, mendefenisikan “pers” sebagai suatu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Koboi Senpi Dijalan, Minta Maaf Usai Ditangkap Polisi

6 Mei 2023   18:46 Diperbarui: 6 Mei 2023   18:51 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta - Koboi Tomang David Yulianto (32) menyampaikan permohonan maaf karena telah bersikap arogan dan melakukan penganiayaan di kawasan Jakarta Barat.

David mengakui perbuatannya, memukul serta menodongkan air softgun kepada pengemudi taksi daring bernama Hendra Hermansyah, telah membuat masyarakat geram.

Ia juga meminta maaf karena dinilai telah menurunkan citra Polri dengan menggunakan pelat nomor dinas palsu ketika melakukan aksi koboinya itu.

"Saya David Yulianto memohon maaf kepada masyarakat Indonesia dan institusi Polri atas perilaku saya yang arogan dan melanggar hukum," kata David dalam keterangan video yang diterima, Sabtu (6/5).

"Serta menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu sehingga membuat masyarakat marah dan menurunkan citra institusi polisi," sambungnya.

Dalam video permohonan maaf itu, David yang telah mengenakan baju tahanan mengaku menyesal atas perbuatannya ini. Dia pun siap bertanggung jawab secara hukum.

"Saya sangat menyesal dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Terima kasih," pungkasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo sebelumnya mengatakan David ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan pemukulan terhadap sopir taksi daring bernama Hendra Hermansyah.

Selain itu, yang bersangkutan juga kedapatan menggunakan pelat nomor dinas Polri secara ilegal dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Atas perbuatannya, David dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

"Dengan ancaman penjara Pasal 352 3 bulan penjara, Pasal 355 dengan 1 tahun penjara, dan UU Darurat selama-lamanya 20 tahun penjara," jelasnya.(is/red)

@iskompasiana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun