Mohon tunggu...
Ine Ventyrina
Ine Ventyrina Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

I am a lecture (PNS/government employee) of Indonesia Department of Education. I am glad to have a lot of friends, and learning new experiences, and writing articles.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Pelestarian Hutan atau Perlindungan Hutan?

4 April 2013   10:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:45 1711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kamis,04 April 2013.

PELESTARIAN HUTAN ATAU PERLINDUNGAN HUTAN ??

(Penulis:Ine Ventyrina, SH., MH, Lecture/Government Employee of Indonesia Department of Education)

(Personal number: +6281396534624, Email: ineventyrina@ymail.com)

Hutan sebagai karunia dan amanah Ilahi Robbi yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara, memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang.

Secara umum, artikel yang terdapat di website www.hutanindonesia.com menjelaskan bahwa di seluruh dunia, hutan-hutan alami sedang dalam krisis. Tumbuhan dan binatang yang hidup didalamnya terancam punah. Dan banyak manusia dan kebudayaan yang menggantungkan hidupnya dari hutan juga sedang terancam. Tapi tidak semuanya merupakan kabar buruk. Masih ada harapan untuk menyelamatkan hutan-hutan ini dan menyelamatkan mereka yang hidup dari hutan.

Hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung menurun kualitasnya, sehingga eksistensinya harus dipertahankan secara optimal, dilestarikan daya dukungnya, serta dikelola dengan akhlak mulia, adil, arif, bijaksana, terbuka, professional. Pengurusan hutan yang berkelanjutan dan berwawasan mendunia harus menampung dinamika aspirasi dan peranserta masyarakat.

Definisi yuridis tentang hutan tercantum dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa yang dimaksud dengan hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkugannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Kewajiban peranserta masyarakat dalam bidang kehutanan diatur dalam pasal 69 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan.

Hutan merupakan subsistem lingkungan hidup. Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupmemberikan defenisi lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Kewajiban perlindungan hutan sebagaimana ditegaskan dalam pasal 69 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan peranserta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 70 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 menjamin masyarakat untuk memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Oleh sebab itupasal 67 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Perlindungan hutan merupakan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 1 angka (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupmemberikan defenisi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Perlindungan hutan melibatkan peranserta masyarakat dengan tujuan mewujudkan pembangunan berkelanjutan yaitu merupakan upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi konservasi, tercapai secara optimal dan lestari, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Perlindungan hutan sebagai suatu upaya konservasi sumber daya alam merupakan subsistem pemeliharaan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diatur dalam pasal 57 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009. Kegiatan yang meliputi konservasi sumber daya alam dijelaskan dalam pasal 57 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, yaitu:

a. perlindungan sumber daya alam;

b. pengawetan sumber daya alam; dan

c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam.

Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada pasal 47 menjelaskan secara rinci tentang kegiatan yang termasuk perlindungan hutan dan konservasi hutanyang meliputi:

a.Mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama serta penyakit, dan

b.Mempertahankan dan menjaga hak-hak Negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menggunakan istilah “perlindungan hutan” karena bagi setiap orang yang melanggar upaya perlindungan hutan akan dikenakan ancaman ketentuan pidana sebagai berikut:

a.Pasal 78 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999

“Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) atau pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling panyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Perbuatan yang diancam pidana dalam pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 adalah merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan. Perbuatan yang diancam pidana dalam pasal 50 ayat (2) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 adalah kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan yang dilakukan oleh setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.

b.Pasal 78 ayat (2) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999

“Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf “d”, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling panyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Perbuatan yang diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf“d” Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 adalah membakar hutan.

c.Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999

“Barangsiapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 50 ayat (3) huruf “d”, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling panyak Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah). Perbuatan yang diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf“d” Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 adalah membakar hutan.

d.Pasal 78 ayat (4) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999

“Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf “e” atau huruf “f”, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling panyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Perbuatan yang diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf“e” Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 adalah menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan yang diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf“f” Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 adalah menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.

e.Pasal 78 ayat (5) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999

“Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (4) atau pasal 50 ayat (3) huruf “d”, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling panyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Perbuatan yang diancam pidana dalam pasal 38 ayat (4) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 adalah melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka pada kawasan hutan lindung. Perbuatan yang diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf“d” Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 adalah membakar hutan.

f.Pasal 78 ayat (6) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999

“Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf “h”, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling panyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Perbuatan yang diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf“h” Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 adalah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.

g.Pasal 78 ayat (7) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999

“Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf “i”, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling panyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Perbuatan yang diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf“i” Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 adalah menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang.

h.Pasal 78 ayat (8) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999

“Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf “j”, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling panyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Perbuatan yang diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf“j” Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 adalah membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang.

i.Pasal 78 ayat (9) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999

“Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf “k”, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling panyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Perbuatan yang diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf“k” Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 adalahmembawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.

j.Pasal 78 ayat (10) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999

“Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf “l”, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling panyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Perbuatan yang diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf“l” Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 adalah membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan.

k.Pasal 78 ayat (11) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999

“Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf “m”, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling panyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Perbuatan yang diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf“m” Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 adalah mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

l.Pasal 78 ayat (13) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), apabila dilakukan oleh dan atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing-masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan.”

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun