Presiden Jokowi telah menetapkan kebijakan mengenai syarat untuk berada di keramaian hingga perjalanan wajib telah melakukan vaksinasi booster atau dosis ketiga. Saat ini, satgas Covid-19 telah menerbitkan surat edaran yang berisi tentang kegiatan yang sifatnya  keramaian wajib terdapat bukti vaksin ketiga atau booster.
"bahwa kegiatan keramaian wajib dosis ketiga jadi dikaitkan dengan titik keramaian" ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartanto.
Selain itu, Presiden Jokowi juga mengingatkan mengenai aplikasi PeduliLindungi yang harus tetap diperketat diberbagai tempat. Secara lingkup nasional, kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan sedangkan cakupan vaksinasi dosis ketiga rata-rata masih dibawah 20 persen. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan rencana diwajibkannya vaksin booster untuk pelaku perjalanan.Â
Penerapan kebijakan vaksin booster pada perjalanan ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya capaian vaksinasi booster di masyarakat. Kebijakan ini rencana akan diberlakukan pada bulan Juli yang akan datang apabila kasus Covid-19 masih meningkat secara terus-menerus. Aturan pengetatan ini diperkirakan akan diberlakukan dua minggu lagi karena Presiden Jokowi memperkirakan puncak penularan kasus Covid-19 akan terjadi pada waktu tersebut.Â
Minimnya vaksinasi booster di masyarakat dikhawatirkan kasus Covid-19 akan kembali meningkat, mengingat antibodi masyarakat yang belum kuat. Rencananya tempat vaksinasi umum seperti di mall, bandara, stasiun, dan sebagainya akan dibuka kembali untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan vaksin booster. Presiden Jokowi terus menghimbau kepada masyarakat untuk tetap patuh dan disiplin dalam menarapkan protokol kesehatan dimanapun berada.