Mohon tunggu...
Ineke Novianty Sinaga
Ineke Novianty Sinaga Mohon Tunggu... Freelancer - Public Relation

I am very passionate about writing! Melihat,membaca, menilai, menganalisa,menyindir, mentertawakan, menyukai, mengagumi, memperbaiki, mendukung.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tulisan Ini buat yang Masih Ragu dan Lagi Galau Soal Asuransi

2 Mei 2021   15:00 Diperbarui: 21 Juli 2021   19:22 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Senior Vice President PT Schroders Investment Management Indonesia Adrian Maulana  menyarankan para investor terutama pemula  bahwa dalam berinvestasi harus lebih dahulu mengenal produk investasi dan profil risiko. Maksudnya, saat kita akan berinvestasi atau berasuransi ketahui dulu kemampuan finansial kita dan tujuan berinvestasi atau berasuransi karena keduanya merupakan komitmen jangka panjang. Mengenal profil risiko juga perlu dijelaskan oleh agen asuransi saat menawarkan asuransi pada calon nasabahnya.

 “Tingkat risiko dari setiap jenis instrumen investasi itu berbeda-beda dan disesuaikan dengan profil risiko nasabah. Saat membeli produk asuransi yang terhubung investasi, nasabah berhak menentukan pilihan investasi dan  memilih jenis instrumen investasi sesuai dengan profil risikonya. Demikian juga bagi perusahaan asuransi,  perlu untuk memberikan edukasi kepada calon investor atau calon pemegang polis karena mereka mempunyai hak untuk berinvestasi sesuai dengan profil risikonya. Kedua unsur ini sangat penting agar tidak muncul dispute di kemudian hari,” jelas Adrian.  Ia pun menyarankan agar nasabah memanfaatkan  fasilitas switching untuk  mengubah jenis produk investasi jika dirasa perlu mengubah toleransi risiko nasabah.

Jika Anda adalah  calon nasabah yang sedang mencari produk dan perusahaan asuransi yaitu,  perusahaan asuransi yang memiliki kepatuhan yang ketat pada peraturan, memiliki tata kelola perusahaan yang baik dan terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),  mampu memberikan informasi yang transparan dan mudah di akses. Selanjutnya, pastikan agen asuransi yang menghubungi Anda telah  terdaftar dan memiliki sertifikasi keagenan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan calon nasabah berhak mendapatkan penjelasan tentang produk asuransi yang ditawarkan oleh agen. Jangan lupa  manfaatkan masa mempelajari polis asuransi (free look period) saat  sudah mendapat e-polis/ polis.  

kompasiana-1-60f8118d06310e3ce13516f2.jpg
kompasiana-1-60f8118d06310e3ce13516f2.jpg

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun