Mohon tunggu...
Ine Mustika Rahman
Ine Mustika Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Merupakan Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Koperasi Syariah

3 Juni 2024   23:40 Diperbarui: 4 Juni 2024   00:18 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Industri keuangan dalam bentuk lembaga keuangan syariah memiliki peranan yang sangat penting. Para pelaku usaha terbantu dengan hadirnya lembaga keuangan syariah dalam menjalankan, memperluas, dan mengembangkan kegiatan usahanya melalui pemberian pembiayaan. Tidak terkecuali pembiayaan yang bisa diperoleh dari lembaga keuangan mikro seperti koperasi, terutama koperasi syariah yang senantiasa memberikan pembiayaan kepada anggota anggotanya.

Apa Itu Koperasi Syariah?

Bapak Koperasi Indonesia, Muhammad Hatta berpendapat bahwa koperasi syariah adalah sebuah usaha ekonomi bersama yang berlandaskan objektifitas, terbuka dan modern dengan pembagian kerja dan tanggung jawab serta hak dan kewajiban yang jelas. Sehingga dapat dipahami bahwa koperasi syariah didirikan atas dorongan kerja sama dan tolong menolong yang dijalankan dengan proporsional untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan anggotanya. 

Secara umum koperasi syariah mengandung pengertian yaitu badan usaha yang menjalankan usahanya dengan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip keuangan syariah yaitu sebagai berikut:

  • larangan riba;
  • larangan masyir;
  • larangan gharar;
  • kewajiban berbagi keuntungan dan risiko;
  • keadilan dalam transaksi;
  • transaksi berbasis aset riil;
  • transparansi;
  • kepatuhan terhadap syariah.

Koperasi syariah memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyaarakat serta turut membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Setiap produk dan operasional koperasi harus melalui fatwa dan pemantauan dewan syariah nasional yang pada teknisnya dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah internal koperasi syariah tersebut.

Metode penghimpunan Dana

Sumber dana koperasi syariah dapat dihimpun dari anggota dan pinjaman atau dana-dana yang bersifat hibah atau sumbangan. Sumber dana koperasi syariah dapat dikelompokkan menjadi simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela [dengan dua jenis karakter yaitu dapat diambil setiap saat (wadi'ah) atau investasi dengan meknisme bagi hasil (mudharabah)] dan yang terakhir ada investasi pihak lain seperti bank syariah atau program pemerintah dimana investasi pihak lain ini dapat dilakukan dengan prinsip mudharabah ataupun musyarakah.

Metode penyaluran Dana

Penyaluran dana yang diperoleh koperasi syariah dapat berupa bagi hasil (mudharabah atau musyarakah) dan juga dengan jual beli (piutang murabahah, piutang salam, piutang istishna dan sejenisnya), kemudian penyaluran dana bisa juga dilakukan dengan sewa (ijarah dan ijarah muntahia bit tamlik). Penyalurandana juga dapat berupa jasa yang bersifat umum yaitu pengalihan hutang (hiwalah), gadai barang (rahn) atau berupa pinjaman Pendidikan dan sebagainya (qord)

Koperasi syariah sendiri hukumnya halal untuk dilakukan karena pelaksanaannya berlandaskan kepada alquran dan tidak boleh mengandung unsur riba mengingat landasan utama dalam koperasi syraiah adalah kekluargaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun