Mohon tunggu...
Indy Kalalo
Indy Kalalo Mohon Tunggu... Mahasiswa - TUGAS

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Pedofilia di Masyarakat

22 Juni 2021   18:31 Diperbarui: 22 Juni 2021   18:37 1217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maraknya pedofilia kini membuat masyarakat semakin waspada dengan orang-orang yang berada di sekitar. Pasalnya, akhir-akhir ini banyak sekali media massa yang membawakan berita tentang pedofilia, entah dari kerabat terdekat bahkan hingga orang yang tidak dikenalinya pun dapat menjadi korban maupun pelaku pedofilia.

Dilihat dari laman halodoc.com yakni situs tentang Kesehatan, pedofilia itu berasal dari bahasa Yunani, yaitu paedo (anak) dan philia. Menurut American Psychiatric Association (APA) telah memasukkan pedofilia ke dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM) sejak 1968. Artinya, pedofilia merupakan gangguan atau kelainan kejiwaan. 

Jadi, pedofilia adalah gangguan seksual yang berupa napsu seksual terhadap remaja atau anak-anak di bawah usia 14 tahun. Orang yang mengidap pedofilia disebut pedofil.

Seseorang bisa dianggap pedofil jika usianya minimal 16 tahun. Pedofilia sebagai gangguan atau kelainan jiwa, memicu seseorang untuk bertindak dengan menjadikan anak-anak sebagai subjek atau sasaran dari tindakan itu. Umumnya bentuk tindakan itu berupa pelampiasan napsu seksual. 

Dan di zaman yang serba modern ini, pedofilia tidak hanya beraksi secara langsung melainkan mereka juga banyak yang beraksi di social media hanya dengan bermodalkan rayuan manis lewat kata-kata.

Ada berbagai macam cara yang dilakukan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya. Kondisi ekonomi keluarga yang lemah kadang membuat korban mudah dibujuk dan di rayu dengan iming-iming uang dan kemewahan atau bahkan mengiming-imingi korban dengan makanan seperti permen dan juga mainan dari pelaku hingga membuat korban merasa mempunyai ketergantungan kepada pelaku pedofil tersebut. Ada pula pelaku yang melancarkan aksinya dengan cara memaksa korban tanpa memberi imbalan apa pun bahkan ada pula korban yang melakukan aksinya dengan cara menyerang bahkan membunuh korbannya.

Alasan para pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut biasanya dikarenanakan pelaku memiliki fantasi atau perilaku yang berulang dan intens yang melibatkan aktivitas seksual dengan anak berusia 13 tahun atau lebih muda. Dorongan seksual ini telah menyebabkan penderitaan yang signifikan atau dalam fungsi sosial, pekerjaan, atau area penting lainnya.

Oleh karena itu untuk menjaga anak agar tidak menjadi korban, para orang tua diwajibkan untuk mengenalkan anatomi tubuh ke anak terutama mulut, dada, alat kelamin, dan bokong. 

Ajarkan anak untuk tegas dan berani menolak seseorang jika ingin mengambil gambar tubuhnya. Biasakan anak berpakaian yang sopan, Sebagian besar pedofil tertarik dengan paha anak sebagai bahan fantasi seks-nya. 

Berpakaian kurang sopan kadang-kadang bisa membuat anak menjadi pusat perhatian. Terakhir perhatikan siapa saja yang berada disekitar anak. Anda perlu tahu orang-orang dewasa yang terlibat kegiatan bersama anak, seperti guru atau teman sang kakak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun