Mohon tunggu...
Indra Sanjaya
Indra Sanjaya Mohon Tunggu... Lainnya - IT

Bekerja pada bidang IT di Jakarta. Memiliki situs pribadi dengan alamat http://www.sanjaya.web.id dan beberapa blog pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Memakai HT Bebas Tanpa Memiliki Izin di PMR409

11 Agustus 2023   20:22 Diperbarui: 11 Agustus 2023   20:32 4446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Sejak Peraturan Menteri Kominfo no 2/2023 diterbitkan, memakai HT (jenis Walkie Talkie) sudah boleh tanpa pengajuan izin pakai (ISR/IAR/IKRAP), tetapi hanya di alokasi 409 MHz. Istilah dalam PM Kominfo ini adalah PMR (Private Mobile Radio).


HT / walkie talkie yang di 409 MHz di PM Kominfo ini masuk sebagai kriteria Class License (Izin Kelas), seperti penggunaan frekuensi radio untuk WiFI dan Bluetooth.

Sebelum Peraturan ini terbit, penggunaan Walkie Talkie di frekuensi manapun harus memegang izin.
Sekarang, pemakaian HT / Walkie Talkie yang di luar alokasi PMR409 yang tetap harus memiliki izin.

Izin Kelas yaitu izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang melekat pada sertifikat perangkat telekomunikasi.
"Khusus untuk Izin Kelas, masyarakat dapat mengunakan frekuensi tanpa melalui proses perizinan dan tidak harus berbayar untuk band-band tertentu, seperti Wifi, bluetooth, dan lain-lainnya.
Namun, harus dengan perangkat yang telah bersertifikat" 

Penggunaan Frekuensi 409 MHz untuk Walkie Talkie dengan Izin Kelas ini ada beberapa persyaratan.

  • Menggunakan perangkat yang sudah tersertifikasi Postel dengan kanal terpasang maksimal 20 kanal (sudah terprogram) di alokasi 409.74375 -- 409.99475 MHz.
  • Daya pancar HT di frekuensi ini maksimal 500 mili watt.
  • Tidak memiliki numeric pad 
  • Tidak boleh pakai repeater ataupun booster. 

Jika hendak membeli baru, pastikan "HT sudah bersertifikat Postel dan frekuensi berada di PMR409".

Penggunaan HT alokasi PMR 409 ini tentunya ada keterbatasan.
Jika ingin penggunaan di luar dari spesifikasi / frekuensi tersebut, tentunya harus mengajukan izin penggunaan frekuensi seperti ISR atau IAR/IKRAP .
Alternatif lain menggunakan sistem PoC (PtT over Cellular) yang merupakan aplikasi emulator HT di dalam Android.
Jangkauan PoC ini se-Indonesia, seluas jaringan internet.

Detil data frekuensi bisa dibaca di website ini https://i.sanjaya.web.id/2023/08/06/pakai-ht-boleh-tanpa-ijin

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun