Mohon tunggu...
indriyas
indriyas Mohon Tunggu... ibu rumah tangga -

ibu rumah tangga, blogger, content writter, freelancer http://www.indriariadna.com http://meubelmart.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Jangan Sia-siakan Masa Depan Anak, Rencanakanlah Pendidikannya

13 Agustus 2016   20:24 Diperbarui: 13 Agustus 2016   20:32 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Mas Adimidjojo

Sejak tahun 1912 hingga masa sekarang ini, AJB Bumiputera 1912 telah membantu masyarakat Indonesia mewujudkan impian mereka melalui layanan dan produk finansial yang diciptakan khusus untuk memenuhi kebutuhan spesifik nasabah.

Produk AJB Bumiputera 1912 apa saja yang sesuai dengan rencana pendidikan anak ?

1. Mitra Beasiswa

Manfaat :

a Dana Kelangsungan Belajar (DKB) yang dibayarkan secara bertahap, sesuai dengan tingkat usia anak, baik Tertanggung hidup atau meninggal dunia.
b. Dana Beasiswa anak, dibayarkan pada saat periode asuransi berakhir, baik tertanggung masih hidup atau meninggal dunia.
c. Santunan meninggal dunia sebesar 100% dari uang pertanggungan.
d. Bebas premi bagi polis jika Tertanggung meninggal dunia.
e. Pengembalian simpanan premi bagi polis saat Tertanggung meninggal dunia jia premi dibayarkan secara penuh setelah jumlah premi diperhitungkan.
f. Hak untuk mendapatkan Reversionary Bonus, jika Tertanggung meninggal dunia, penebusan polis, atau habis kontrak.

2. Mitra Cerdas

Manfaat :

  1. Dana Kelangsungan Belajar (DKB) yang dibayarkan secara bertahap sesuai dengan tingkat usia anak-anak, baik Tertanggung hidup atau meninggal dunia.
  2. Jaminan perolehan hasil investasi sebesar 4,5% per tahun dari akumulasi premi tabungan.
  3. Tambahan hasil investasi jika dana investasi yang diperoleh AJB Bumiputera 1912 melebihi hasil investasi yang dijamin pada poin 2.
  4. Santunan kematian 100% dari Uang Pertanggungan.
    Bebas premi bagi polis untuk Tertanggung yang meninggal dunia.
  5. Pengembangan investasi sebagaimana dinyatakan pada butir 2 dan 3 untuk Dana Kelangsungan Belajar (DKB), yang tidak dapat diambil pada saat jatuh tempo.
  6. Jika Pemegang Polis menghendaki, setelah Tertanggung meninggal dunia, polis dapat diakhiri dengan penarikan Dana Kelangsungan Belajar (DKB) sekaligus, tanpa mengurangi hak-hak lain yang diuraikan sebelumnya pada butir 2, 3 dan 4.

- Mitra Iqra Plus

Tentang Inflasi

Saya menemukan nota belanja tahun 2003, 13 tahun yang lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun